Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Maluku Utara, akan mengelar penetapan tersangka skandal bank BPRS atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hal ini disampaikan Kajari Halsel, Guntur Triyono, kepada sejumlah awak media di Kantor DPRD Halsel, Rabu, 20 Maret 2024.
Kepada sejumlah wartawan, Guntur menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah menerima informasi dan melakukan konfirmasi klarifikasi pemeriksaan sejumlah saksi.
“Sudah 38 saksi dimintai keterangan, termasuk ahli hukum pidana dan OJK. Hasil konfirmasi dan klarifikasi BPK sudah diterima berdasarkan hasil pemeriksaan saksi oleh tim Kejaksaan,” kata Guntur.
Untuk penetapkan tersangka, Guntur bilang, saat ini Kejaksaan masih dalam proses. Tahapan penyelidikan masih berlanjut hingga dikeluarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Malut.
Karena itu, kata ia, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan belum menjadwalkan gelar perkara untuk penetapan tersangka. “Kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Malut. Apabila sudah dikeluarkan kami langsung jadwalkan gelar perkara penetapan tersangka penyimpangan skandal korupsi BPRS Saruma,” kata Guntur.
Sementara terkait dengan nama-nama calon tersangka baik debitur maupun pejabat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Kejaksaan belum membeberkan siapa-siapa calon tersangka.
“Untuk calon tersangka baik debitur maupun pejabat pemerintah atas kasus penyimpangan skandal BPRS Saruma, kita sampaikan setelah hasil audit kerugian negara dari BPKP Malut dikeluarkan,” jelas Guntur.
—-
Penulis: Safri Noh
Editor: Ghalim Umabaihi