News  

7 Warga Halmahera Utara Jadi Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Area PT TUB

Lokasi tambang yang disegel Polres Halbar. Foto: Istimewa

Sebanyak tujuh warga Kabupaten Halmahera Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di area konsesi milik PT Tri Usaha Baru (TUB), yang berlokasi di dua titik di Desa Noku, Kabupaten Halmahera Barat.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat setelah dilakukan gelar perkara dan diperkuat dengan dua alat bukti yang sah.

Ketujuh tersangka diketahui berinisial:

  1. RD alias Rido (56 tahun)
  2. JT alias Jefrans (58 tahun)
  3. AT alias Afner (46 tahun)
  4. S alias Sida (39 tahun)
  5. U alias Ukas (36 tahun)
  6. M alias Markus (48 tahun)
  7. Y alias Yahya (53 tahun)

Semua tersangka merupakan warga Kabupaten Halmahera Utara.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson, melalui Kasat Reskrim Iptu Ikra Patamani, membenarkan penetapan ketujuh warga tersebut sebagai tersangka.

“Sudah dilakukan penetapan terhadap tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Iptu Ikra Patamani saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin, 16 Juni 2025.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Saat ini, ketujuh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal ini.

Baca Juga:  Donasi Warga Maluku Utara untuk Palestina Tembus 1 Miliar
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi