News  

Kasus Dugaan Korupsi Operasional Bupati Halsel Resmi Diberhentikan Polda Malut

Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol Samudi (kiri) saat memimpin rilis akhir tahun. Foto: Tariq Humas Polda Malut

Mantan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba bersama 4 tersangka kasus dugaan korupsi operasional bupati dinyatakan bebas dari jeratan hukum.

Hal ini setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi mengumumkan pemberhentian kasus tersebut.

Selain Bahrain, sebelumnya, Polda Malut menetapkan tersangka lainnya yakni Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar.

 

Kemudian Mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba dan mantan Bendahara Sekretariat Junaidi Hasjim, sebagai tersangka.

Kasus operasional bupati ini dengan anggaran sebesar Rp 4.507.151.500, sementara kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3.474.311.013.

Berkas perkara tahap I juga sudah berulangkali diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara, untuk dilengkapi.

Namun hingga di akhir tahun Polda menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Hal ini karena para tersangka telah menjalani Majelis Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TPGR) yang dibentuk Inspektorat Halsel. Kerugian negara telah dipulihkan para tersangka.

Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Samudi melalui KBO Ditreskrimsus Kompol Tajuddin dalam rilis akhir tahun, pada Sabtu 30 Desember 2023, menegaskan kasus tersebut sudah di-SP3 berdasarkan petunjuk dari Mabes Polri.

“Kasus ini sudah dilakukan SP3 berdasarkan petunjuk dari Biro Wasidik, karena sudah ada pemulihan kerugian keuangan negara yang sudah disetor ke kas negara/daerah Halmahera Selatan,” jelas Tahuddin mengakhiri.

———

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Tim Cermat

Baca Juga:  Terlibat Politik Uang, Kades Sabatai Baru di Morotai Kini Dipecat