News  

Bawaslu Malut Desak KPU Tak Tergesa-Gesa Tetapkan Hasil Rekapitulasi

Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Maluku Utara Sumitro Muhammadiya. Foto: Amat/cermat

Bawaslu Maluku Utara meminta KPU tak tergesa-gesa menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi yang sedang berlangsung.

Hal itu disampaikan Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Maluku Utara Sumitro Muhammadiya usai rapat pleno rekapitulasi di Sahid Bella Hotel, Kota Ternate, Selasa, 12 Maret 2024.

Baca Juga:  KPU Halmahera Barat Resmi Tetapkan Jumlah DPT dan Total TPS Pilkada 2024

“Kami telah memberikan rekomendasi ke KPU agar dilakukan sonding data suara DPRD provinsi dapil V, sebab ada laporan perbedaan data dari D-Hasil kecamatan dan D-Hasil kabupaten yang dimiliki saksi dan penyelenggara,” ucap Sumitro.

Ia bilang, Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan sonding data lantaran ditemukan beberapa perbedaan data.

Baca Juga:  Pemda Gelar Peringatan ke-21 HUT Kabupaten Halmahera Utara

Perbedaan data tersebut, kata dia, mulai dari tingkat PPK sampai di tingkat KPU Halmahera Selatan.

Sumitro juga menyebut, hasil rekapitulasi yang disampaikan KPU Halmahera Selatan ternyata berbeda dengan data yang dimiliki PPK maupun saksi-saksi.

“Olehnya itu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi agar KPU menyandingkan data D-hasil tingkat PPK yang mengalami perbedaan dengan data KPU Kabupaten Halmahera Selatan,” tutupnya.