News  

Kadis Transmigrasi Pulau Taliabu Ungkap Selisih Data TKA Milik PT ADT

Kepala Dinas Transmigrasi Pulau Taliabu, Maluku Utara, Gafarudin. Foto: La Ode Hizrat Kasim/Cermat

Perselisihan data Tenaga Kerja Asing (TKA) di tambang PT. Adidaya Tangguh (ADT) di Pulau Taliabu, Maluku Utara diungkap Kepala Dinas Transmigrasi, Gafarudin usai mengecek di Kementerian Nakertrans RI.

Ia bilang, data TKA yang diberikan pihak pertambangan PT. ADT di akhir 2023 ke Dinas Transmigrasi tercatat sebanyak 40 pekerja asal TKA.

Namun, kata Gafarudin, pihaknya menaruh kecurigaan terhadap data tersebut. Setelah merasa ada kejanggalan, ia mengambil langkah untuk mengecek ke Kementrian Nakertrans dan menemukan kelebihan hingga 38 TKA.

“Setelah saya kroscek ke pusat, ternyata bukan hanya 40 TKA. Tapi, ada 78 TKA. Namun, ada 38 orang TKA lintas sektor yang datanya tidak dimasukkan dan tidak tercatat di Dinas Transmigrasi,” ungkap Gafarudin kepada cermat, Rabu, 15 Mei 2024.

“Dan Alhamdulillah, kami telah mengantongi data tersebut. Selebihnya, kami akan menegur pihak pertambangan tersebut,” tegasnya menambahkan.

Akhir bulan mei 2024 ini, Dinas Transmigrasi akan melakukan pengecekan TKA secara langsung di PT. ADT untuk diketahui seberapa banyak TKA yang ada di pertambangan.

“Kami berencana di akhir bulan mei ini turun ke tambang dan kami akan membawa data dari kementrian Nakertrans serta mengkroscek secara langsung TKA di sana,” katanya.

Baginya, data yang tercantum dalam sistem telah tercatat dengan pasport TKA. Untuk TKA yang tidak tercatat akan dikoordinasi datanya dengan PT. ADT.

“Jadi untuk sementara data yang falid dan TKA yang memiliki pasport sebanyak 78 orang, sementara itu, ada dugaan pihak PT. ADT gelapkan data 38 TKA ke Dinas Transmigrasi,” jelasnya.

Jika kedapatan, kata dia, TKA yang tidak memiliki pasport akan dilaporkan ke Kementrian Nakertrans dan Imigrasi.

Baca Juga:  Dinkes Sula Giatkan Workshop Peningkatan Kualitas Posyandu dan Posbindu

“Kami akan mengambil langkah tegas sesuai perintah Kementrian Nakertrans. Jikan TKA tidak memiliki pasport akan dilaporka ke Imigrasi dan Kementian Nakertrans,” tutupnya.