News  

Bawaslu Halmahera Utara Hentikan Dugaan Pelanggaran Paslon SMART

Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris. Sumber foto: halmaheraraya

Bawaslu Halmahera Utara, Maluku Utara akhirnya menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang sebelumnya dialamatkan ke pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Steward Soentpiet dan Maskur Abdullah (SMART).

Dugaan kasus itu, sebelumnya, diramaikan di media sosial hingga bikin ramai pemberitaan di media mainstream bahkan dilaporkan oleh tim paslon lain.

kejadian yang dianggap kasus itu, sebelumnya terjadi di Kao Barat. Salah satu alat berat berupa eksavator terlihat membantu warga korban banjir. Namun, sayangnya, dalam video itu, warga mengangkat 2 jari,  yang diduga sebagian orang bahwa itu pelanggaran pemilu.

Terkait itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, Ahmad Idris mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian awal bersama Gakumdu. Namun, katanya kurang lengkap syarat formil. Selain itu, Bawaslu melakukan pembahasan terkait jenis dugaan pelanggaran yang bisa ditindaklanjuti untuk pemenuhan dua alat bukti.

Dalam proses pembahasan tahap kedua, di Sentra Gakkumdu, terdiri dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Hasilnya, kasus tersebut belum memenuhi dua alat bukti untuk bisa dilakukan ke tingkat penyidikan.

“Jadi disimpulkan untuk (dugaan kasus yang dialamatkan ke) Paslon 02 tidak cukup bukti melanggar Pasal 73 ayat 1 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016. Begitu pula untuk tim sukses atau pihak lain tidak cukup bukti melanggar Pasal 187 A ayat 1 Jo pasal 73 ayat 4 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang,” kata Ahmad Idris di kantor Bawaslu Halmahera Utara, Senin  21 Oktober 2024.

Ahmad bilang, Bawaslu telah melakukan klarifikasi kepada semua pihak termasuk pasangan Calon nomor urut O2, Steward dan Maskur.

Baca Juga:  Badko HMI Serukan Jaga Demokrasi Tetap Kondusif Jelang Pilkada

”Kami telah menggambil keterangan kepada 12 orang, termasuk pak Steward dan Maskur, dimintai keterangan pada tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIT. Terus 8 orang saksi yang ada foto bersama alat berat diperiksa di kantor Panwascam Kao Barat.  Mereka tidak menyuruh untuk melakukan pembuatan jalan tani, seperti video dan foto yang diposting di medsos,”ungkapnya.

Ahmad menambahkan, pekerjaan yang dilaporkan menggunakan alat berat itu, setelah dilakukan penelusuran oleh Bawaslu ternyata bukan pekerjaan jalan tani tetapi pembersihan sampah bambu di sungai.

”Orang-orang yang melaksanakan pekerjaan itu bukan tim sukses Paslon nomor urut 02, karena nama-nama mereka tidak tercantum dalam daftar tim sukses,”katanya. (HR/red)