News  

Pemda Halmahera Utara Bayar Rp7,5 Miliar Anggaran Pilkada 2024

Kepala Badan Kesbangpol Halut, John Anwar Kalbamay. Foto: Istimewa

Pemda Kabupaten Halmahera Utara (Halut) baru menyalurkan anggaran Pilkada senilai Rp7,5 miliar ke penyelanggara pemilu tahun 2024, meski begitu anggaran dicarikan ini belum mencapai 50 persen dari total anggaran yang tercantum dalam NPHD Halut sebesar Rp63 miliar lebih.

Anggaran pilkada yang baru dikucurkan Rp.7,5 milyar, dengan rincian 5,5 milyar untuk KPUD dan 2 milyar untuk Bawaslu.

Kepala Badan Kesbangpol Halut, John Anwar Kalbamay kembali mendesak Pemprov Malut agar secepatnya melunasi pembayaran hutang DBH ke Pemkab Halut agar bisa digunakan untuk membiayai pelaksanaan Pilkada Serentak.

“Iya, hingga saat ini anggaran pilkada yang dicairkan baru mencapai 7,5 milyar, dimana pada minggu lalu tepatnya pada tanggal 29 Mei 2024, kami telah menyalurkan dana penyelenggaraan pilkada kepada KPU Halut sebesar Rp2 milyar, dan Rp1 milyar kepada Bawaslu,” jelasnya.

Jhon menjelaskan, pada (Selasa, 4/6) pihaknya sedang menyiapkan SPM dan diajukan ke DPKAD Halut untuk membayar tambahan dana penyelenggaraan pilkada kepada KPU Halut juga sebesar 2 milyar dan Bawaslu Halut sebesar 1 milyar.

“Jika SPM yang kami ajukan hari ini dicairkan maka total dana pilkada yang telah disalurkan kepada KPUD Halut berjumlah Rp.5,5 milyar dan Bawaslu Halut sebesar Rp.2 milyar,” katanya.

Disisi lain Jhon meminta agar, penyelenggara juga ikut mendesak Pemprov Malut segera menyalurkan biaya pilkada yang merupakan tanggung jawab sharingnya. Dimana untuk kegiatan KPUD Halut tanggungan pemprov sebesar Rp.12,2 milyar, sedangkan untuk kegiatan Bawaslu Halut tanggungan Pemprov sebesar Rp.5,7 milyar.

Maka untuk tertib administrasi, lanjut Johan yang namanya sharing, semestinya Pemprov menyalurkan dana itu kepada Pemkab/Pemkot, Selanjutnya pemkab/pemkot yg akan menyalurkan dananya kepada pihak penyelenggara di tingkat kabupaten.

Baca Juga:  Bimtek Penyusunan Profil Desa di Morotai Resmi Digelar

“KPU dan Bawaslu di kab/kota dalam pembiayaan pilkada serentak hanya berurusan dengan Pemkab/Pemkot setempat, tidak harus mengurus ke provinsi,” pungkasnya.

Penulis: AgusEditor: Redaksi