News  

Kejati Malut Tunda Proses Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Calon Kepala Daerah

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara didampingi Koordinator. Foto: Samsul L

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mempertegas menunda proses penanganan kasus yang melibatkan Calon Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Kasus dugaan korupsi itu, baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan yang diduga melibatkan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati hingga wali kota dan wakil wali kota, ditunda.

Hal ini dilakukan setelah Jaksa Agung Burhanuddin menerbitkan Instruksi
Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagai langkah antisipasi dipergunakannya hukum sebagai alat politik praktis.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga mengungkapkan, penundaan kasus ini berlaku mulai di Kejati hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran.

“Terkait kasus-kasus yang ada melibatkan pasangan pasangan calon untuk sementara waktu kita tunda proses pelaksanaannya. Prosesnya untuk menjaga sisi keamanan pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara serempak,” ucap Richard, Senin, 21 Oktober 2024.

Richard menambahkan, ini dilakukan karena yang dikhawatirkan justru yang pihaknya lakukan penanganan malah memuat keadaan menjadi tidak kondusif.

“Jadi untuk sementara kita pending sampai proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah selesai jika punya kaitan dengan calon-calon kepala daerah,” akuinya.

Richard menegaskan, setelah selesai tahapan Pilkada pihaknya kembali melanjutkan penanganan kasus yang ada kaitannya dengan pasangan calon kepala daerah.

Baca Juga:  Usulan Pemkot Tikep Dibantah, Aktivitas Speedboat Kota Baru-Loleo Tetap Normal
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi