Kepala Desa Sabatai Baru di Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial JD alia Jollsdino, terpaksa mendekam di Rutan Tobelo setelah menjadi tahanan hakim.
Ia kini menjalani proses persidangan di PN Tobelo atas dugaan kasus politik uang. JD diduga membagikan uang senilai Rp. 650 ribu kepada seorang warganya bernama Sela.
Uang tersebut disertai iming-iming agar Sela memilih Paslon Pilkada Morotai nomor urut 01, Deny Garuda-Qubais Baba (Deny-Qubais).
Kasus ini mencuat setelah video pengakuan Sela beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Sela secara terbuka menyatakan bahwa dirinya menerima uang dari JD dengan tujuan memengaruhi pilihannya di hari pencoblosan.
Terkait hal ini, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Zulkifli Akbar, membenarkan JD saat ini berada dalam tahanan hakim di Rutan Tobelo.
“Iya, JD jadi tahanan hakim. Jumat kemarin dia sudah menjalani sidang pertama,” kata Zulkifli melalui WhatsApp pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Zulkifli menambahkan, proses persidangan masih dalam tahap pembuktian, dengan agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin pekan depan.
“JD didakwa dengan pasal 187 huruf A jo pasal 73 ayat 4, atau pasal 188 jo pasal 71 ayat 1 Undang-Undang tentang Pilkada,” tegasnya.
Sementara Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin, menyebut kasus ini awalnya direkomendasikan oleh pihaknya setelah ditemukan bukti yang cukup terkait politik uang.
“Kasusnya dilimpahkan ke Polres pada tanggal 3 Desember,” kata Mulkan.
Kepala Dinas DPMD Pulau Morotai, Ida Arsyat, mengaku baru mengetahui setelah melihat postingan. “Saya baru lihat postingan juga. akan ditindak lanjut dengan menunjuk Penjabat,” ujarnya.