Tim Penyidik Polres Ternate mengungkap sejumlah fakta dalam insiden kebakaran di Kelurahan Maliaro yang mengakibatkan dua mobil dan rumah milik warga ludes terbakar.
Insiden kebakaran hebat itu diduga kuat berasal dari mobil carry bernomor polisi DG 1358 UW yang tengah menimbun ratusan liter BBM jenis pertamax.
Polisi juga mengantongi bukti CCTV yang tampak merekam mobil carry yang dikendarai terlapor, dengan inisial I, berada di SPBU Batu Anteru untuk mengisi BBM pertamax dalam jumlah besar.
Baca Juga: Mobil Penampung BBM Picu Kebakaran Hebat di Kota Ternate
Adapun barang bukti yang diamankan berupa Cctv SPBU Batu Anteru, rekaman Cctv saat peristiwa kebakaran, 6 buah jerigen, 16 buah jerigen kosong ukuran 25 liter, 2 buah botol air mineral, serta 10 liter jerigen yang berisikan BBM pertalite.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong menjelaskan, sebagaimana dipantau pada rekaman Cctv, pada Rabu 25 Desember sekitar pukul 10.38 WIT, terlapor tampak mengisi pertamax sebanyak 25 liter di tanki mobilnya.
“Sekitar pukul 11.09 WIT. terlapor kembali mengisi pertamax di jerigen sebanyak 12 buah, per jerigen 25 liter dan total 300 liter,” kata Umar, Kamis, 26 Desember 2024.
Umar menyebut, total pertamax yang dibeli sebanyak 350 liter dengan uang yang diberikan kepada petugas SPBU berinisial NL senilai Rp. 4.340.000.00.
“Setelah itu terlapor menuju lokasi, di sana sesuai keterangan terlapor peristiwa kebakaran berawal dari ledakan aki 74 amper di dalam mobilnya. Aki berada dibawa tempat duduk penumpang. Kemudian, apinya merambat di bagian tempat duduk,” tuturnya.
“Saat kejadian terlapor mencoba memadamkan api dengan kain dalam mobil namun tidak mati lalu terlapor keluar meminta tolong,” tambahnya.
Umar bilang, dari penyelidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dua di antaranya adalah ZK dan NH petugas SPBU Batu Anteru.
Akibat peristiwa tersebut, menurut ia, kerugian materil ditaksir capai ratusan juta dengan rincian untuk harga mobil avanza senilai Rp. 60 juta, bangunan senilai Rp. 20 Juta, harga barang jualan (celana, pakaian dan tas) Rp. 40 juta, kemudian mobil pick cup sekitar Rp. 20 juta.
Selanjutnya, kata dia, penyidik akan meminta keterangan menajemen SPBU Batu Anteru dan berkoordinasi dengan ahli migas dan ahli pidana serta melaksanakan gelar perkara kasus tersebut.
Penulis: Samsul Laijou