Pemilik unit bersama Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) The Bellevue Radio Dalam mendatangi Komisi III DPR RI untuk menyampaikan aspirasi dan memohon perlindungan hukum atas hak kepemilikan dan pengelolaan unit yang dinilai diabaikan.
Masalah ini bermula dari perjanjian pengelolaan unit oleh PT Bina Kelola Mandiri (PT BKM) sejak 2014. Di mana, unit-unit tersebut diserahkan untuk dioperasikan sebagai hotel dengan masa kontrak 10 tahun. Perjanjian berakhir pada 31 Desember 2024, dan sebanyak 98 pemilik unit, dengan total 105 unit telah sepakat tidak memperpanjang kerja sama tersebut.
Meski demikian, PT BKM tetap berupaya memperpanjang perjanjian, namun ditolak tegas oleh para pemilik. Di sisi lain, operator hotel ASTON terus menjalankan operasional berdasarkan kontrak dengan PT Bina Usaha Nusantara (PT BUN), pengembang yang tidak memiliki dasar hukum mengelola unit-unit tersebut.
Anehnya, perjanjian antara ASTON dan PT BUN berlaku hingga 2029 dan mencakup seluruh unit tanpa persetujuan pemilik.
Ketika para pemilik meminta pengembalian kunci unit dan menghentikan operasional ASTON pascaberakhirnya kontrak, ASTON mematuhi dan menghentikan kegiatan operasional.
Namun PT BKM menolak menyerahkan kunci dengan alasan tengah menggugat PPPSRS. Gugatan ini dinilai tidak relevan karena menyangkut organisasi PPPSRS, bukan kontrak sewa kelola antara pemilik dan PT BKM.
Masalah tak berhenti di situ. Area bersama yang seharusnya menjadi hak kolektif para pemilik justru masih digunakan secara komersial oleh ASTON tanpa perjanjian sah dengan PPPSRS. Ketika PPPSRS bersurat meminta penghentian aktivitas komersial di area lobi, PT BUN justru menempatkan orang tak dikenal (OTK) di gedung dengan dalih penjagaan aset. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan pemilik dan tamu hotel.
“Kami meminta kehadiran negara untuk menegakkan hak-hak kami sebagai pemilik sah. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi juga soal kepastian hukum atas hak milik,” ujar salah satu perwakilan pemilik unit dalam forum di Komisi III DPR RI, Rabu, 7 Mei 2025.
Dalam pertemuan tersebut, para pemilik dan PPPSRS meminta agar Komisi III DPR RI membantu menyelesaikan sengketa secara adil dan menegakkan aturan hukum yang melindungi kepemilikan properti pribadi. Mereka berharap ada campur tangan negara untuk menghentikan praktik yang dianggap sewenang-wenang dan melanggar hak hukum para pemilik.