Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mulai melakukan penyelidikan kasus Bupati Frans Manery atas laporan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Halmahera Utara.
GMKI diketahui memasukan tiga laporan, masing-masing terkait pengancaman terhadap nyawa, pengerusakan, dan terkait Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 2021.
Kasus ini bermula GMKI Halmahera Utara melakukan unjuk rasa. Bupati Frans yang sudah tidak tahan lagi, karena ditegur massa tidak mau mendengar, akhirnya mengejar pendemo dengan parang.
Frans bahkan diduga memotong kaca mobil dan sound system yang digunakan pendemo.
Informasi yang diterima cermat, sesuai surat perintah tim penyidik Subdit III, Jatanras akan ke Halmahera Utara untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi di sana.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy ketika dikonfirmasi cermat mengatakan, pihaknya telah menerima laporan resmi dan sudah diproses.
“Tim sudah ditunjuk. Itu yang menangani Subdit Jatanras. Rencananya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi ke Halmahera Utara, sekaligus turun ke TKP,” jelas Asri, Kamis, 6 Juni 2024.
Asri menambahkan, pemeriksaan saksi-saksi dan mencari alat bukti lainnya ini dalam rangka penyelidikan. Termasuk parang yang digunakan mengejar pendemo asli atau tidak akan dikroscek.
“Terlapor (Bupati Frans) dan pelapor (ketua GMKI) pasti kita minta klarifikasi. Jika sudah dilakuan dan bukti awal akan dilakukan gelar perkara untuk naik ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Asri bilang, jika dalam kasus ini setelah dilakukan penyelidikan dan terbukti pihaknya tidak tebang pilih, semuanya diproses hukum.
“Kita proses sesuai aturan, kalau terbukti ya tentunya kita proses,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi