News  

Polda Malut Didesak Bebaskan Puluhan Warga Haltim yang Ditahan saat Demo Tambang 

Warga Haltim yang tahan polisi saat melakukan unjuk rasa. Foto: Istimewa

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara didesak untuk segera membebaskan puluhan warga Halmahera Timur yang ditangkap usai menggelar unjuk rasa menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka.

Penasihat hukum warga, Anto Yunus, kepada awak media menyatakan bahwa penangkapan tersebut melanggar prosedur hukum. Ia menegaskan bahwa kehadiran warga di lokasi tambang adalah untuk menyuarakan hak atas tanah dan meminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang mereka alami.

“Penangkapan ini tidak berdasar. Kami meminta Polda Maluku Utara menggunakan pendekatan Restorative Justice (RJ) dan membebaskan seluruh warga tanpa syarat,” ujar Anto pada Senin, 19 Mei 2025.

Menurutnya, perusahaan seharusnya menjunjung prinsip business judgment rule yang berlaku secara nasional. Ia juga menyebut bahwa pertambangan merupakan aktivitas yang merusak lingkungan dan sumber daya alam.

“Suara masyarakat seharusnya tidak dibalas dengan penangkapan atau kekerasan. Kami telah mendokumentasikan bukti-bukti kekerasan fisik yang dialami warga saat ditahan,” katanya.

Anto menambahkan, jika penahanan tetap dilanjutkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Ternate.

“Kami akan ajukan praperadilan jika warga tidak segera dibebaskan,” tegasnya.

Terkait tuduhan membawa senjata tajam, Anto menjelaskan bahwa warga yang ditangkap merupakan petani yang biasa membawa parang untuk keperluan berkebun. Ia juga membantah tuduhan perusakan dan meminta perusahaan membuktikan adanya kerugian.

“Kehadiran warga di area perusahaan adalah untuk menuntut ganti rugi atas tanaman mereka yang telah digusur. Jadi ini bukan aksi anarkis, melainkan tuntutan hak,” pungkasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Edy Wahyu Susilo, menyatakan bahwa penangkapan terhadap 26 warga dilakukan karena mereka membawa senjata tajam saat melakukan aksi.

Baca Juga:  Pilwako Tidore: Pihak Lawan Tak Ajukan Gugatan ke MK, Kubu MASI AMAN Yakin Menang

“Puluhan warga diamankan sekitar pukul 12.00 WIT oleh tim gabungan dari Polda dan Polres Halmahera Timur,” jelas Edy.

Ia mengungkapkan bahwa selain senjata tajam seperti parang dan tombak, beberapa warga juga diduga telah melakukan perampasan 18 kunci alat berat milik perusahaan dalam aksi sebelumnya.

“Perampasan tersebut terjadi dalam aksi bulan lalu dan melibatkan 14 dari 26 orang yang kini kami amankan,” terangnya.

Menurut Edy, para warga saat ini sedang diperiksa untuk mengetahui peran masing-masing dalam aksi tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan Polda bukan bentuk keberpihakan, melainkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku Utara.

“Kehadiran aparat merupakan wujud kehadiran negara untuk memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.

Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi