News  

Seorang Pengacara di Ternate Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Arwan Rakmin dan partner ditemui awak media setelah membuat laporan di Ditreskrimsus Polda Malut. Foto: Samsul L

Seorang pengacara berinisial MAR di Kota Ternate bersama kliennya, FI, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memuat unsur pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Andi Arga Septian Effendi melalui kuasa hukumnya, Arwan Rakmin & Partner, dan telah diterima Ditreskrimsus dengan nomor registrasi: STPP/17/IV/2025/Ditreskrimsus.

Menurut Arwan Rakmin, pelaporan ini dilakukan setelah MAR, sebagai kuasa hukum FI, sebelumnya melaporkan kliennya ke Ditreskrimum Polda Malut atas dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah.

“Oknum pengacara dan kliennya kami laporkan karena diduga telah mencemarkan nama baik klien kami. Mereka menyebarkan tuduhan melalui sejumlah media di Maluku Utara dan juga melaporkan klien kami ke Ditreskrimum atas dugaan penipuan,” ujar Arwan kepada wartawan di Kantor Ditreskrimsus pada Rabu, 24 Mei 2025.

Ia menjelaskan, laporan MAR seharusnya tidak dilayangkan ke Polda Maluku Utara, melainkan ke Polda Sulawesi Tenggara, karena perjanjian antara FI dan kliennya terjadi di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“Ini sebenarnya bukan perkara pidana, tapi perdata karena melibatkan kesepakatan kerja sama. Selain itu, oknum pengacara juga menyampaikan keterangan ke media seolah-olah klien kami telah melakukan penipuan. Kami juga menduga bahwa MAR bertindak melebihi kewenangan kuasa hukum yang diberikan kepadanya,” lanjut Arwan.

Ia menambahkan, laporan MAR di Ditreskrimum juga menyebut kliennya sebagai subkontraktor PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) di Halmahera Timur, padahal menurut Arwan, Andi Arga tidak memiliki hubungan hukum sama sekali dengan perusahaan tersebut.

“PT ANI tidak memiliki kaitan apa pun dengan perjanjian antara FI dan klien kami. Ini sangat merugikan klien kami, baik secara materiil maupun immateriil,” tegasnya.

Baca Juga:  Syahbandar Beri Penjelasan Soal Rute Ferry Tobelo-Morotai di Maluku Utara yang Mandek

Arwan berharap Polda Maluku Utara dapat menegakkan hukum secara adil dan meminta MAR sebagai pengacara untuk lebih cermat dalam membuat pernyataan maupun laporan hukum.

Sementara itu, MAR ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa pelaporan balik oleh pihak Andi Arga adalah hak mereka sebagai warga negara.

“Itu hak mereka. Tapi yang perlu digarisbawahi, saya sebagai kuasa hukum FI berkewajiban mendampingi klien saya dalam upaya hukum, termasuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Ditreskrimum,” ujarnya.

MAR menambahkan bahwa laporan yang mereka buat berdasarkan bukti-bukti kuat. Kliennya telah mentransfer dana sekitar Rp700 juta kepada Andi Arga, namun yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikannya.

“Memang peristiwa hukum terjadi di Sulawesi Tenggara, tapi penyerahan uangnya dilakukan saat klien kami berada di Maluku Utara,” jelas MAR.

Hingga berita ini dipublikasikan, Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asri Effendy, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui WhatsApp terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Penulis: Samsul LEditor: Galim Umabaihi