News  

Penyidikan Kasus Oknum Anggota DPRD Halmahera Ditunda, Tunggu Putusan Gugatan Perdata

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana. Foto: Samsul L

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menunda sementara proses penyidikan terhadap kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Halmahera Barat berinisial EM, yang sebelumnya dilaporkan oleh istrinya, PCS.

EM dilaporkan dalam tiga perkara sekaligus, yakni dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penelantaran istri dan anak sejak tahun 2022 hingga 2024, serta dugaan ancaman.

Kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polres Halmahera Utara. Dalam prosesnya, kedua belah pihak sempat sepakat untuk berdamai. Namun seiring waktu, PCS kembali meminta agar proses hukum dilanjutkan.

Menanggapi hal itu, EM kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tobelo terkait perjanjian damai yang pernah dibuat bersama istrinya. Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil putusan dari gugatan tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, saat dikonfirmasi pada Jumat, 15 Agustus 2025, menyampaikan pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

“Sudah dilakukan gelar perkara. Rekomendasinya adalah penyidik menunggu putusan gugatan perdata,” ujar Widyana.

Ia menambahkan, gugatan perdata itu berkaitan dengan pernyataan bersama yang sebelumnya telah disepakati saat kasus masih ditangani oleh Satreskrim Polres Halmahera Utara.

“Ada gugatan perdata terkait kesepakatan damai yang dibuat di Polres Halut,” pungkasnya.

Baca Juga:  BPN Morotai Gelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi