Ngofa atau anak Adat Fomanyira Tomagoba, Zainudin A Rahim, mendukung sikap Buku Gau-gau atau Ketua Mahkamah Agung Kesultanan Tidore, Wahab Salim.
Sebelumnya, Wahab menegaskan jika ditinjau dari aspek sejarah maupun sumber daya alam, Malut layak mendapatkan status otonomi khusus (otsus) dari negara.
Menurut Zainudin, agenda otsus yang tengah didorong merupakan gagasan besar dan patut didukung oleh seluruh masyarakat Maluku Utara.
“Kenapa ini perlu didukung? Agar dapat menekan lambatnya pertumbuhan ekonomi di wilayah Maluku Utara,” ujar Zainudin, Senin (3/4).
Bagi Zain, dorongan ini bukan berarti pihak kesultanan menutup ruang dukungan dari pemerintah daerah. “Kita tidak melulu bicara SDA,” katanya.
“Tapi ingin saya sampaikan bahwa banyak tokoh di Maluku Utara yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia yang kita cintai ini,” ujarnya.
Hal ini melatari lahirnya UU No 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Kemudian direvisi menjadi UU No 32 Tahun 2004.
“Ini merupakan kran yang baru dibuka untuk wilayah yang memiliki potensial untuk menata ekonomi wilayahnya sendiri,” ujarnya.
Sebab, menurut Zainudin, Indonesia sebagai negara kepulauan tidak bisa dikendalikan dengan sistem terpusat. “Daerah harus diberi wewenang untuk mandiri sebagai daerah otonomi khusus,” katanya.
Apalagi Kesultanan Tidore, Ternate, Bacan, dan Jailolo jauh sebelumnya adalah negara berdaulat. “Ini sebelum NKRI terbentuk,” tandasnya.
Zainudin bilang, ketika Jepang, Portugis, dan Spanyol bertandang ke Maluku Utara, struktur pemerintahan empat kesultanan sudah lengkap.
“Itu berarti, Maluku Utara saat itu sangat siap menjadi negara yang merdeka dan berdaulat, lengkap dengan perangkat kesultanannya,” ujarnya.
Oleh karena itu, sambung Zainudin, pemerintah pusat wajib memberikan status keistimewaan berupa otsus ke wilayah Malut.
“Tentu dengan tetap memperhatikan hukum dan norma dalam menegakkan prinsip tanggung jawab sosial, tanpa harus memberatkan rakyat,” pungkasnya.