News  

Polda Maluku Utara Didesak Cegah Kegiatan yang Diduga Berkaitan dengan HTI di Ternate

Ketua FKUB Maluku Utara, Dr. Adnan Mahmud. Foto: Samsul/cermat

Polda Maluku Utara didesak untuk mencegah pelaksanaan kegiatan yang diduga memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kota Ternate.

Organisasi HTI telah resmi dibubarkan dan dilarang oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 2017 karena dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Kegiatan yang dimaksud rencananya akan digelar dalam bentuk pengajian akbar pada 20–21 September 2025 mendatang.

Desakan ini disampaikan oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Maluku Utara, Dr. Adnan Mahmud. Ia meminta aparat keamanan untuk sigap dalam memantau serta mengantisipasi aktivitas yang membawa ideologi HTI, meski dikemas dalam bentuk keagamaan.

“Harus ada upaya serius terhadap ideologi yang mereka usung. Ini menjadi tugas pemerintah dan aparat untuk memantau perkembangan serta pergerakan mereka. Jangan sampai muncul kembali gerakan yang bisa mengganggu stabilitas negara,” ujar Adnan, Rabu, 17 September 2025.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terjebak pada kemasan kegiatan yang tampak religius. Menurutnya, substansi ideologi di balik kegiatan tersebut jauh lebih penting untuk diwaspadai.

“Kemasannya memang menarik, tapi isinya yang harus kita waspadai. Dakwah itu bisa bervariasi, tetapi ideologinya tetap membawa pesan tertentu, meskipun tidak disampaikan secara vulgar,” jelasnya.

Adnan menilai, upaya kelompok tersebut merupakan strategi untuk membangun kembali citra HTI yang sebelumnya telah dibubarkan pemerintah.

“Kalau mereka masih menggunakan akronim HTI, pertanyaan saya, di mana aparat penegak hukum? Jika dibiarkan, itu berarti negara seolah-olah memberi ruang bagi potensi konflik di tengah masyarakat. Aparat harus bertindak tegas,” tegasnya.

Baca Juga:  Polda Malut Selidiki Tiga Tempat Penjualan Minyakita yang Tak Sesuai Takaran
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi