News  

Kejari Halteng Kantongi Nama Calon Tersangka Kasus Korupsi Proyek Perumahan di Weda Tengah

Kajari Halmahera Tengah saat diwawancari. Foto: Samsul L

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah telah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 100 unit rumah di Desa Lelief Woebulen, Kecamatan Weda Tengah.

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Halmahera Tengah sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Hariyanto Pane, mengungkapkan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan. Puluhan saksi telah dimintai keterangan, termasuk mantan Bupati Halmahera Tengah, Drs. Edi Langkara, yang akrab disapa Elang.

“Prosesnya sudah masuk tahap penyidikan. Beberapa pihak telah kami panggil untuk dimintai keterangan. Elang juga sudah diperiksa baru-baru ini dalam status perkara yang sama. Kalau nanti masih dibutuhkan, tentu akan kami panggil kembali,” ujar Hariyanto pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Hariyanto menambahkan, dalam waktu dekat status hukum kasus ini akan diperjelas. Pihaknya tengah menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara.

“Hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP sudah hampir selesai. Tinggal kami tunggu. Nama-nama calon tersangka juga sudah kami kantongi. Dari perkembangan saat ini, sepertinya lebih dari satu orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan rumah yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Proyek tersebut dibiayai oleh anggaran pemerintah dan diperuntukkan bagi pengembangan kawasan permukiman warga di sekitar wilayah industri.

Baca Juga:  Kisah Pilu Warga Maba Sangaji Melawan Tambang: Alamnya Dirusak, Tanah Leluhur Diganjar Murah
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi