News  

Korupsi Uang Retribusi Pasar 1 Miliar, Oknum ASN di Ternate Manfaatkan Jadi Rentenir

Pembantu Bendahara Penerimaan Disperindag Kota Ternate saat Ditahan Jaksa. Foto: Samsul/cermat

Pembantu Bendahara Penerimaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Maluku Utara, secara resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari), Jumat, 10 November 2023.

ASN berinisial N ini diduga terlibat dalam kasus korupsi Retribusi Pasar di Kota Ternate. Kini, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia ditahan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini sampai 29 November 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate.

Penahanan tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Sebab ada kekhawatiran, tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Kasus ini diketahui mulai dicurigai, saat Bendahara Penerimaan saat ini menerima setoran uang retribusi pasar dari pedagang dari salah satu pedagang sebesar Rp 50.000.000. Lalu, ia menyerahkan uang fisik beserta tanda bukti penerimaan sementara atas penerimaan retribusi pasar kepada tersangka untuk diproses pembuatan dokumen pendukung penyetoran dan setorkan ke Rekening Penerimaan Daerah Kota Ternate pada BPRS Bahari Berkesan.

Saat diminta slip bukti penerimaan kepada tersangka, bahkan hingga 2 hari setelah slip bukti penerimaan dimintakan, tersangka menyerahkan slip bukti penerimaan berwarna putih yang tervalidasi No. 990/4914/DPP-KT/2022 tanggal 16 Desember 2022. Di slip ada keterangan Pembayaran Retribusi Sewa Lapak/Kios Pasar Ruko An. Hi. KASTURI bulan Juni s/d Desember 2022 sebesar Rp 50.000.000.

Setelah diperiksa di rekening penerimaan kas daerah Kota Ternate, tidak terdapat penerimaan atas nama pedagang itu sebesar Rp 50.000.000 pada periode bulan Desember 2022 tersebut.

Mengetahui hal itu, mantan Kadisperindag Muhlis Jumadil mendatangi Kantor BPRS, dan menemui Risdan Harly selaku Direktur. Setelah diperiksa slip bukti penerimaan, diduga dipalsukan dan bukan di keluarkan BPRS Bahari Berkesan.

Baca Juga:  Polres Kepulauan Sula Giatkan Pemeriksaan Sarpras Jelang Pemilu 2024

Muhlis Jumadil mengambil langkah meminta Inspektorat Kota Ternate melakukan pemeriksaan khusus. Kemudian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Retribusi Pasar yang tidak disetorkan periode Februari s/d Desember 2022 sebesar Rp760.667.921 dan periode Januari 2023 sebesar Rp277.685.516, sehingga total temuan retribusi pasar adalah sebesar Rp 1.038.353.437.

Kajari Ternate Abdullah melalui Kasi Intel Aan Syaeful Anwar mengatakan, setelah serangkaian penyidikan berdasarkan pemeriksaan saksi, bukti dan data-data yang diperoleh dalam pengelolaan retribusi pasar periode bulan Februari 2022 sampai Januari 2023 pada Disperindag telah terjadi penyimpangan.

“Penyimpangan ini yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kota Ternate Nomor: 700.04/17-Insp.Kt/2023 tanggal 27 Oktober 2023 sebesar Rp 1.068.242.189,” jelas Aan.

Aan menambahkan, peran tersangka dalam perkara ini, selaku Pembantu Bendahara Penerimaan menerima, menyimpan dan menyetorkan uang retribusi pasar, namun terdapat uang retribusi pasar yang tidak disetorkan.

“Uang yang digunakan untuk keperluan pribadi tersangka sendiri dan dipinjamkan kepada orang lain disertai bunga,” katanya.

Aan bilang, uang retribusi pasar yang tidak disetorkan dibuatkan slip bukti penerimaan bank dengan validasi yang dipalsukan seakan-akan telah disetor.

“Uang retribusi pasar yang tidak disetorkan tidak dibuatkan dokumen pendukung untuk penyetoran sama sekali,” pungkasnya.

——

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi