Polres Kepulauan Sula menetapkan seorang anggota DPRD setempat berinisial MLT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap kekasihnya.
Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto.
“Benar, MLT yang merupakan anggota DPRD Kepulauan Sula telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya. Saat ini penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan,” ujar Kodrat, Rabu, 12 November 2025.
Menurut Kodrat, kasus ini berawal dari hubungan asmara antara pelaku dan korban yang sudah terjalin sejak tahun 2022. Namun, hubungan keduanya kerap diwarnai pertengkaran dan kekerasan.
“Mereka sering cekcok. Korban melaporkan kejadian rudapaksa pada April 2025,” ungkapnya.
Polisi juga menemukan bukti bahwa pelaku sempat merekam aksi penganiayaan terhadap korban. Saat korban meminta agar video tersebut dihapus, pelaku menolak dan justru kembali melakukan kekerasan fisik.
“Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan bekas penganiayaan pada tubuh korban,” kata Kodrat.
Ia menambahkan, setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menaikkan status MLT dari terlapor menjadi tersangka.
“Kasus ini sudah pada tahap penyidikan, dan berdasarkan hasil gelar perkara, status MLT resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Meski demikian, hingga kini MLT belum memenuhi panggilan penyidik. Polisi memastikan akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur apabila yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan berikutnya.
“Sudah kami panggil, namun saudara MLT belum hadir,” pungkas Kapolres.
