News  

LBH Marimoi Minta Disnaker Ternate Mediasi Masalah PHK Karyawan PT KMS

LBH Marimoi saat mendampingi karyawan PT KMS berdiskusi dengan pihak Disnaker Kota Ternate. Foto: Istimewa

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi mendampingi pekerja/karyawan PT. KMS saat mendatangi Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate, Kamis (13/4).

Dalam kesempatan itu, LBH Marimoi yang diwakili oleh Fahrizal Dirhan sebagai kuasa hukum, meminta kepada Disnaker untuk melakukan mediasi atas perselisihan hubungan kerja yang terjadi antara karyawan dan PT. KMS, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perselisihan hubungan kerja tersebut terjadi karena pihak PT. KMS tidak membayar upah atau gaji karyawan sejak bulan Maret 2022 sampai Januari 2023. Bahkan, PT. KMS juga melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap beberapa pekerjanya tanpa memberikan pesangon. 

“Selain itu, karyawan yang menempati mes pekerja juga membayar tagihan bulanan air (PDAM) dengan menggunakan uang pribadi sejak bulan Desember 2022 sampai dengan Maret 2023,” jelas Fahrizal, sebagaimana rilis yang diterima cermat.

Menurut Sekretaris LBH Marimoi ini, tindakan yang dilakukan oleh PT. KMS telah menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tidak memenuhi hak dasar dari pekerja/karyawan, yakni membayar upah. 

“Hal itu merupakan hak dari karyawan dan kewajiban dari perusahaan sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Dalam pertemuan tersebut, Disnaker mengaku akan mengambil langkah dengan menyampaikan surat secara resmi yang telah ditetapkan tanggal mediasi tahap dua kepada kedua bela pihak. Langkah mediasi itu dilakukan supaya perselisihan hubungan kerja antara karyawan dengan PT. KMS dapat diselesaikan sebelum masuk ke ranah peradilan. 

—–

Penulis: Tim cermat

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Cari Pelanggan di Aplikasi MiChat, 2 Wanita Diamankan Polsek Oba Utara