News  

Morotai Buka Peluang Gaet Kapal Ikan dari Bitung, Syaratkan 50 Persen Tenaga Lokal

Jhon Tiala, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pulau Morotai. Foto: Aswan Kharie/cermat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) membuka peluang kerja sama dengan pengusaha perikanan asal bitung untuk menghadirkan kapal penangkap ikan di perairan Morotai.

Namun, kerja sama tersebut akan disertai syarat, yakni wajib mempekerjakan minimal 50 persen tenaga kerja lokal.

Kepala DKP Morotai, Jhon Tiala, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

Baca Juga:  Event Moti Bersuara Siap Digelar, Ada Konser hingga Promosi Wisata 

“Ke depan mungkin kami berencana bekerja sama dengan pengusaha-pengusaha Bitung untuk datangkan kapal-kapal penangkap, tapi dengan syarat harus mempekerjakan masyarakat Morotai paling tidak 50 persen,” kata Jhon ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin, 23 Februari 2026.

Selain kewajiban menyerap tenaga kerja lokal, ia bilang, hasil tangkapan tidak lagi langsung dibawah keluar daerah. Ikan yang ditangkap diharapkan dapat dikelola di Morotai guna memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.

“Hasil tangkapan itu tidak lagi dibawa atau dijual keluar dari Morotai. Dan ini sudah saya sampaikan ke bupati,” tegasnya.

Baca Juga:  Polda Malut Tak Kunjung Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Pariwisata Halut

Saat ini, kata dia, kontribusi terbesar PAD dari sektor perikanan masih didominasi satu perusahan, yakni Harta Samudra. Pihaknya menilai kehadiran perusahaan baru akan menciltakan persaiangan yang berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.

“Kami optimis bahwa ketika ada perusahan baru selain Harta Samudra, mungkin kedepan akan lebih baik, karena kemarin penyumbang PAD terbesar itu hanya satu perusahan,” jelasnya.

Selain rencana kerja sama, DKP juga terus mengoptimalkan sumber PAD yang telah berjalan, seperti sewa sarana dan prasarana (saspras) serta retribusi hasil laut yang keluar dari Morotai.

Baca Juga:  Dilaporkan Sejak Mei, Kasus Pencemaran Nama Baik Ini Dinilai Lamban Ditangani Polda Malut

“Kami selain sewa saspras yang sudah berjalan sejak tahun kemarin, juga menarik retribusi dari hasil laut yang keluar dari Morotai. Sehingg dengan berbagai langkah tersebut, kami menargetkan PAD Morotai tahun ini dapat melampaui capian sebelumnya yang telah menembus angka lebih dari Rp2 miliar,” tutupnya.

Penulis: Aswan KharieEditor: Rian Hidayat