News  

Denda Rp500 Miliar Dinilai Bukan Solusi, JATAM Desak Cabut Izin PT Karya Wijaya 

Peta industri ekstraktif di Maluku Utara. Foto: JATAM

Langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan denda administratif lebih dari Rp 500 miliar kepada PT Karya Wijaya atas dugaan tambang nikel ilegal di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, menuai kritik.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai, sanksi tersebut belum menyentuh akar persoalan dugaan perusakan lingkungan dan konflik kepentingan di sektor pertambangan Maluku Utara.

Satgas PKH sebelumnya menyatakan PT Karya Wijaya diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Aktivitas tambang seluas 51,3 hektare itu juga disebut tidak disertai penempatan dana jaminan reklamasi dan diduga membangun jetty secara ilegal.

Perusahaan tersebut disebut terafiliasi dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. JATAM menilai adanya dugaan konflik kepentingan karena perusahaan yang terhubung dengan kepala daerah tetap memperoleh dan menjalankan konsesi tambang di wilayah yang sama.

“Selain PT Karya Wijaya, Satgas PKH juga menyegel PT Indonesia Mas Mulia di Pulau Bacan, Halmahera Selatan. Sementara itu, PT Mineral Trobos di Pulau Gebe dihentikan operasinya karena diduga menambang di luar area izin dan kawasan hutan. Untuk PT Mineral Trobos, besaran denda masih dalam proses perhitungan,” jelas Dinamisator JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji, melalui rilis kepada cermat, Jumat, 27 Februari 2026

Jejaring Bisnis dan Temuan Audit

Dalam riset berjudul “Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara” yang dirilis Oktober 2025, JATAM memetakan sedikitnya lima perusahaan yang disebut terafiliasi dengan Sherly Tjoanda, yakni PT Karya Wijaya, PT Bela Sarana Permai, PT Amazing Tabara, PT Indonesia Mas Mulia, dan PT Bela Kencana.

“PT Karya Wijaya tercatat memegang konsesi nikel di Pulau Gebe dan memperoleh tambahan izin baru seluas 1.145 hektare pada 2025, bertepatan dengan kontestasi Pilgub Maluku Utara,” ujar Julfikar.

Baca Juga:  Timsel KPU di Malut Diminta Tak Loloskan Petahana yang Pernah Dapat Sanksi DKPP

Merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) BPK Nomor 13/LHP/05/2024, kata ia, perusahaan tersebut disebut mencaplok 51,3 hektare lahan PPKH milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara. Selain itu, perusahaan dilaporkan menambang tanpa PPKH serta tanpa menempatkan jaminan reklamasi.

Ia menilai temuan audit itu menunjukkan adanya irisan antara jabatan publik dan ekspansi bisnis tambang.

Dugaan Perluasan Izin dan Pemilik Manfaat

PT Mineral Trobos merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang berdiri berdasarkan Akta Nomor 14 tanggal 8 Desember 2022 di Ambon. Berdasarkan dokumen AHU Kemenkumham, komposisi sahamnya terdiri atas Lauritzke Mantulameten (90 persen), Fabian Nahusuly (10 persen), dan Raja Nordiba Erizha Purbasari sebagai direktur.

Namun, riset JATAM mengindikasikan adanya keterkaitan perusahaan ini dengan pengusaha David Glen Oei yang diduga sebagai pemilik manfaat (beneficial owner).

“Nama David Glen Oei sebelumnya pernah disebut dalam perkara dugaan korupsi perizinan tambang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Pada Oktober 2024, ia diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut,” paparnya.

PT Mineral Trobos diketahui memegang IUP Operasi Produksi nikel di Halmahera Tengah dengan luas awal sekitar 315 hektare, yang kemudian menyusut menjadi sekitar 196 hektare. Area operasi berada di Pulau Gebe, antara lain di Dusun Loalo dan Desa Tacepi.

Data Satgas PKH menunjukkan dokumen PPKH sah perusahaan hanya mencakup 50,59 hektare. Namun, rencana produksi disebut mencapai 1,2 juta wet metric ton (WMT) per tahun dengan dugaan area operasi yang melampaui izin.

“Selain itu, PT Mineral Trobos tercatat memegang 80 persen saham PT Wasile Jaya Lestari dengan konsesi 2.728 hektare di Desa Lolobata, Halmahera Timur, serta di PT Mineral Jaya Molagina dengan konsesi 914,50 hektare di Pulau Gebe. Kepemilikan ini dinilai memberi kendali efektif atas dua konsesi tambahan,” terangnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, NHM Peduli Galakkan Renovasi Masjid Al-Ikhlas Kao Barat

Desakan Proses Pidana

JATAM menyebut persoalan tambang di Maluku Utara memperlihatkan dua lapis masalah, yakni dugaan perusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup warga, serta konsolidasi kekuasaan politik dan ekonomi melalui konflik kepentingan dan skema kepemilikan manfaat yang disamarkan.

“Kami menegaskan denda administratif tidak cukup tanpa pencabutan izin dan proses pidana,” tegasnya.

Organisasi tersebut mendesak Presiden, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, dan Kejaksaan Agung untuk mencabut IUP dan PPKH perusahaan yang terbukti melanggar, memproses pidana para pemilik dan pengendali perusahaan termasuk pemilik manfaat, serta mengusut 27 IUP bermasalah di Maluku Utara.

JATAM juga meminta penghentian ekspansi tambang nikel di wilayah adat dan kawasan ekologis penting serta pemulihan lingkungan di Pulau Gebe dan wilayah terdampak dengan pembiayaan penuh dari perusahaan.

“Tanpa langkah hukum yang tegas, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan meninggalkan kerusakan hutan serta menyempitnya ruang hidup masyarakat setempat,” tutup Julfikar.

Penulis: Eko Pujianto K. SahibEditor: Ghalim Umabaihi