News  

Mantan Ketua KONI Malut Diperiksa Jaksa atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 12 Miliar

Djasman Abubakar saat berada di PTSP Kejati Maluku Utara. Foto: Istimewa

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara, Djasman Abubakar, selama kurang lebih tujuh jam.

Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin, 6 April 2026, terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Maluku Utara tahun anggaran 2024 senilai Rp 12 miliar.

Berdasarkan informasi yang diterima, Djasman mulai diperiksa sejak pukul 08.57 WIT hingga sekitar pukul 19.00 WIT di ruang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan durasi pemeriksaan tersebut. “Diperiksa kurang lebih tujuh jam,” ujarnya singkat, Selasa, 7 April 2026.

Dalam proses penyelidikan, ditemukan dugaan kekurangan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp553,2 juta hingga batas pemeriksaan pada 5 Mei 2025. Selain itu, sedikitnya 14 item belanja dinilai bermasalah karena tidak dilengkapi dokumen sah dan diragukan keabsahannya.

Sejumlah pengeluaran lain juga menjadi sorotan, di antaranya biaya perjalanan serta lumpsum Forkopimda pada ajang PON XXI. Tak hanya itu, berbagai kegiatan internal seperti rapat rutin, rapat koordinasi, publikasi media, hingga konsumsi kegiatan turut masuk dalam daftar temuan karena tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.

Kejati Maluku Utara menegaskan, proses penyelidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana hibah KONI tersebut.

Baca Juga:  Akademisi Unkhair Nilai Polda Malut Berlebihan Respons Aksi Masyarakat Adat Haltim
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi