News  

Masa Tanggap Darurat, Pemkot Ternate Longgarkan Sistem Kerja ASN di Batang Dua

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly. Foto: Istimewa

Pemerintah Kota Ternate memberikan fleksibilitas khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Pulau Batang Dua selama masa tanggap darurat. Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kemanusiaan dan kerusakan infrastruktur di wilayah tersebut akibat bencana gempa bumi.

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, menyatakan bahwa seluruh ASN di luar sektor kesehatan diizinkan menjalankan tugas melalui mekanisme Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA).

“Selama pemberlakuan tanggap darurat, seluruh ASN yang melaksanakan pelayanan di luar kesehatan, diizinkan bekerja melalui Work From Home atau Work From Anywhere,” ujar Samin saat diwawancarai terkait kondisi terkini di Batang Dua, Selasa 7 April 2026.

Baca Juga:  Foto: Tak Henti Sampah Menumpuk di Kota Ternate

Meski ada pelonggaran, Samin menegaskan aturan ini tidak berlaku bagi tenaga kesehatan (nakes). Mengingat situasi darurat, para nakes tetap diwajibkan bersiaga penuh.

“Kecuali nakes. Nakes itu tetap melaksanakan pelayanan langsung di tempat pengungsian dan tetap stay 24 jam di Puskesmas, karena Puskesmas di sana sudah termasuk rawat inap,” tegasnya.

Pelayanan kesehatan ini juga mendapat dukungan penuh dari personel TNI dan Polri serta bantuan dari pemerintah provinsi untuk memastikan penanganan warga terdampak tetap optimal.

Baca Juga:  Mantan Kadis PUPR Daut Ismail Divonis 2,10 Tahun Penjara

Selain layanan administrasi, sektor pendidikan juga menyesuaikan pola pembelajaran. Samin menyebutkan, aktivitas belajar mengajar sementara waktu dilakukan secara daring atau melalui kunjungan guru ke rumah-rumah siswa.

“Termasuk beberapa gedung instansi pemerintah dan sekolah yang rusak. Untuk pendidikan, selama tanggap darurat dilakukan secara daring atau guru mendatangi siswa,” tambahnya.

Menariknya, kebijakan ini juga dibarengi dengan pelonggaran sistem absensi. BKPSDM telah membuka akses titik absensi sehingga para pegawai bisa melakukan presensi dari mana saja tanpa harus terikat titik koordinat kantor seperti biasanya.

Baca Juga:  Kasus Bupati Halut Lanjut Diproses, Pengurus GMKI Diperiksa sebagai Saksi

“Absensinya tetap diberlakukan, tapi kita ‘los’ (dilonggarkan). Jadi mereka bisa absen di mana saja karena kondisi darurat. Titiknya bisa dilakukan di mana saja sesuai kebijakan BKD,” pungkas Samin.

Kebijakan ini akan terus berlaku hingga masa tanggap darurat dinyatakan selesai dan kondisi di Kecamatan Pulau Batang Dua kembali normal.

Penulis: Eko PujaintoEditor: Rian Hidayat