Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate, mengecam dugaan tindak kekerasan terhadap jurnalis Haliyora.id, Afandi Atim, saat meliput kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) VI DPD Partai Golkar Maluku Utara di Ternate.
AJI menilai, peristiwa tersebut merupakan bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik sekaligus kekerasan terhadap jurnalis yang tidak dapat dibenarkan.
“Peristiwa ini tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” demikian pernyataan resmi AJI Ternate, Minggu, 12 April 2026.
AJI menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut, kemerdekaan pers merupakan bagian dari kedaulatan rakyat dan unsur penting dalam kehidupan demokrasi.
Selain itu, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa adanya penyensoran, serta wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.
AJI juga mengingatkan, setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas insiden tersebut, AJI Ternate menyatakan sikap tegas, di antaranya mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, serta mendesak pihak terkait untuk melakukan investigasi secara transparan.
Selain itu, AJI juga meminta adanya jaminan keamanan bagi seluruh jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan, terutama pada kegiatan resmi yang melibatkan pejabat publik.
AJI Ternate menegaskan, segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.
Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk solidaritas serta komitmen dalam menjaga kebebasan pers. Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, dan Bidang Advokasi, Nurcholis Lamau.
