Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyatakan penjualan minuman keras tradisional jenis captikus merupakan tindakan ilegal alias dilarang. Alasannya, minuman lokal itu tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengatur peredaran minuman beralkohol.
Namun, di balik klaim ilegal tersebut, pemerintah daerah justru belum memiliki kejelasan ihwal sanksi bagi para penjual.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morotai, Rafig, mengatakan SK Bupati Nomor 100 hanya mengatur minuman beralkohol tertentu, seperti bir dan golongan A, B, serta C.
“Captikus tidak masuk dalam lampiran SK, sehingga kami anggap ilegal,” kata Rafig saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Mei 2026.
Menurut dia, regulasi yang ada hanya mengakomodasi minuman beralkohol yang memiliki standar jelas, termasuk kadar alkohol yang terukur. Captikus, yang diproduksi secara tradisional, dinilai belum memenuhi kriteria tersebut.
“Yang diatur dalam SK itu minuman yang dijual di toko, dengan kategori A, B, dan C. Captikus tidak ada di dalamnya,” ujarnya. Meski demikian, Rafig mengakui pemerintah daerah belum memiliki dasar untuk menjatuhkan sanksi terhadap peredaran captikus.
“Kalau tetap dijual, kami juga belum tahu sanksi apa yang bisa diberikan,” katanya.
Ketiadaan sanksi ini menyoroti lemahnya payung hukum daerah dalam mengatur minuman tradisional yang beredar luas di masyarakat.
Rafig menyebut salah satu alasan captikus belum masuk regulasi adalah ketiadaan uji resmi terkait kadar alkohol. Berbeda dengan produk pabrikan yang telah melalui proses pengujian dan standardisasi.
“Produk pabrikan jelas kadar alkoholnya. Captikus belum, karena bukan produk perusahaan,” ujarnya.
Di tengah kekosongan aturan teknis itu, pemerintah daerah justru menyerahkan penanganan peredaran captikus kepada aparat penegak hukum.
“Yang bisa menangani tentu pihak berwajib,” kata Rafig.
