Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai menggodok rencana penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah (Mita) guna menstabilkan harga di wilayah tersebut.
Selama ini, harga minyak tanah di Pulau Taliabu dinilai tidak stabil. Kondisi itu diduga dipengaruhi permainan harga di tingkat pangkalan yang menaikkan harga jual karena belum adanya ketetapan resmi dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Pulau Taliabu, La Ode Jony A Yasir, mengaku telah berkoordinasi dengan Bupati Sashabila Widya L Mus terkait rencana penyusunan HET minyak tanah.
“Saya sudah sampaikan ke Bupati soal HET Mita. Kemudian, Bupati telah memerintahkan untuk menggodok ketetapan HET. Kami berharap HET itu nantinya dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati agar cakupannya lebih luas,” kata La Ode Jony A Yasir kepada Cermat, Jumat, 22 Mei 2026.
Ia menjelaskan, setelah HET ditetapkan, pemerintah daerah juga perlu membentuk Satuan Tugas (Satgas) BBM jenis minyak tanah untuk mengawasi penerapan harga di lapangan.
“Saat ini Satgas BBM belum ada. Padahal, satgas diperlukan untuk membantu pengawasan agar HET tetap stabil dan tidak ada kecurangan maupun permainan harga di lapangan,” ujarnya.
Meski demikian, Pemda belum memastikan besaran HET yang akan diberlakukan. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyusunan dan penyesuaian data sebelum penetapan resmi dilakukan.
“Kami masih menyusun formulanya dan saya juga masih mempelajari. Tidak mungkin harga di Kota Bobong disamakan dengan harga di wilayah Taliabu Selatan. Semua harus melihat distribusi, apalagi penyalurannya melalui jalur laut,” tutupnya.
