News  

Ribuan Botol Minuman Beralkohol di Taliabu Dimusnahkan

Kapolres Pulau Taliabu, Maluku Utara, AKBP Adnan Wahyu Kashogi bersama Wakil Bupati, La Ode Yasir dan Sekab, Hayatudin Fataruba saat memusnahkan Mihol. Foto: Doc. Internal Humas Polres Taliabu/Istimewa

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, memusnahkan setidaknya 1.326 botol minuman beralkohol (mihol) hasil sitaan dalam momentum Hari Bhayangkara ke-80, pada Rabu, 01 Juli 2026. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi polisi pada beberapa bulan terakhir.

Barang yang dimusnahkan terdiri atas 1.303 botol minuman jenis captikus dan 46 botol minuman beralkohol pabrikan. Untuk captikus, rinciannya yakni 1.280 botol berukuran 600 mililiter dan 23 botol berukuran 400 mililiter.

Sementara minuman pabrikan terdiri atas 12 botol bir putih, 24 botol bir hitam, dan 10 botol anggur hijau merek API.

Baca Juga:  Pelaku Usaha Perikanan di Taliabu Wajib Punya NIB, Begini Regulasinya

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Minuman beralkohol jika dikonsumsi secara berlebihan dapat menyebabkan hilangnya kesadaran dan berdampak buruk, baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” kata Adnan dalam keterangannya, Rabu, 1 Juli.

Ia bilang, belum lama ini terjadi kasus penikaman di wilayah Talo, Kecamatan Taliabu Barat, yang diduga dipicu oleh pengaruh minuman beralkohol.

Baca Juga:  Aliansi Mahasiswa Salurkan Bantuan untuk Warga Halmahera Barat Terdampak Banjir

“Peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi kita semua bahwa peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol dapat memicu tindak kriminal, mengganggu ketertiban umum, serta mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Adnan menegaskan, Polri akan terus mengedepankan langkah preventif dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu memperkuat regulasi terkait pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol melalui peraturan daerah.

Baca Juga:  Baru Setahun Dibangun, Jalan Poros Desa Nakamura di Morotai Kini Rusak Parah

“Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menuntaskan peredaran minuman beralkohol ilegal di Pulau Taliabu,” katanya.

Di akhir keterangannya, Adnan mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga situasi keamanan dengan menghindari konsumsi minuman beralkohol.

“Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Pulau Taliabu agar tetap aman, tertib, dan kondusif demi terciptanya kehidupan masyarakat yang damai dan sejahtera,” tutupnya.