Seorang ASN Ternate, Maluku Utara, inisial KAM kedapatan menjabat sebagai kepala, di salah instansi di Kepulauan Sula. Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, oknum tersebut akan ditindak sesuai aturan yang ada.
Sebab, diduga, KAM masih tercatat sebagai pegawai di Pemkot Ternate,dan pindah tugas tanpa keterangan ataupun pelepasan dari Pemkot, melalui surat persetujuan Wali Kota Ternate.
Samin Marsaoly mengangku, pihaknya sejauh ini juga telah menerima surat dari BKN menindaklanjuti adanya laporan masyarakat yang diteruskan ke Pemkot Ternate, yang bakal ditindaklanjuti oleh Wali Kota Ternate, dengan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa.
Samin mengaku, sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Hanya saja, kembali ditunda lantaran Sekda Yusuf Sunya yang tengah mengikuti kegiatan.
“Rencanya surat pemanggilan akan kita layangkan. Sesuai jadwal Senin pekan depan akan kita periksa terlebih dahulu,” terang Samin, Selasa (09/11).
Ditegaskan, apabila dalam pemanggilan oleh yang bersangkutan nantinya mangkir, maka langsung di BAP. Dimana, kalaupun yang bersangkutan hadir, setelah menjalani pemeriksaan selanjutnya ditindaklanjuti ke Wali Kota Ternate selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Menurut Samin, kalaupun nantinya terbukti, yang bersangkutan dipastikan bakal dikenakan sangsi berat, melalui proses persidangan.
Ditambahkan, oknum pejabat tersebut kata dia,hingga saat ini bahkan masih tercatat merupakan pegawai Pemkot. Bahkan gajinya masih dikeluarkan. Olehnya itu, tidak dibenarkan,jika yang bersangkutan menandatangani dokumen-dokumen ditempat dia bekerja.
“Yang pasti akan kita panggil. Nantinya kita liat bukti absen kehadiranya, kemudian daftar gaji, soal dokumen yang ia tanda tangani tentunya berkonswekwens hukum,”tandasnya. (SAR)