Monev MCP, KPK Dorong Pemkot Tidore  Tingkatkan Capaian Skor

KPK saat sapat koordinasi di Tidore. Foto: istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) meminta Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, serius tingkatkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP). Demikian disampaikan pada saat rapat evaluasi MCP di Aula Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan pada Kamis, (11/11)

Secara umum capaian MCP Tidore Kepulauan sejak tahun 2018 sampai 2020 berada di atas rata-rata nasional dan rata-rata di Malut. Namun, untuk tahun 2021, skor MCP masih di angka 28 persen dan angka tersebut di bawah capaian nasional 45 persen.

“Mohon menjadi perhatian agar sisa waktu di tahun ini dapat meningkatkan capaian minimal sama atau melebihi dari capaian tahun lalu,” ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Ismail Hindersah.

Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim, menyambut tim Korsup KPK seraya menyampaikan komitmennya untuk terus memonitor dan mengevaluasi program pencegahan korupsi yang dilakukan. Ia berharap agar KPK selalu melakukan pendampingan perbaikan tata kelola di pemerintahan daerah sehingga ke depan menjadi lebih baik dan sesuai harapan masyarakat.

Turut hadir dalam rapat koordinasi Sekretaris Daerah (Sekda) Ismail Dukomalamo berharap kegiatan ini dapat memberikan gambaran OPD yang terkait langsung dengan area intervensi.

“Posisi MCP Kota Tidore Kepulauan saat ini di 28 persen dan mengalami penurunan dari tahun lalu yaitu 68 persen. Hal ini harus menjadi cambuk untuk kita semua. Untuk itu, Pemkot Tidore Kepulauan telah berkomitmen akan terus meningkatkan progres capaian MCP serta mengajak semua pihak agar terus menerus membenahi lingkungan kerjanya masing-masing,” janji Ismail Dukomolamo.

Secara rinci, skor untuk area perencanaan dan penganggaran APBD yaitu 13,3 persen. Hasil verifikasi KPK, pemda belum mengunggah Perkada Analisis Standar Biaya (ASB)/Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) dan bagaimana kesesuiaannya dari standar yang ada di tahun berjalan serta belum melengkapi bukti pelaksanaannya.

Baca Juga:  APBD Ternate Tahun 2022 Ditetapkan Rp 1 Triliun

“Kalau Peraturan Kepala Daerah atau Perbupnya belum tersedia, mohon untuk disegerakan. Kemudian kami juga berharap Bapak/Ibu mereview kembali Himbauan KPK pada SE No.8 tahun 2021 agar Pemda dapat menghindari potensi fraud contohnya uang ketok palu,” ujar Narahubung KPK untuk wilayah Maluku Utara Ramdhani.

KPK juga berharap persetujuan APBD 2022 selesai tepat waktu sesuai ketentuan yaitu setiap 1 Desember 2021. Reviu RAPBD juga harus mengacu ke Permendagri No.10 tahun 2018 sehingga dokumen yang direviu lengkap dan sesuai dengan yang dibutuhkan.

Selanjutnya, KPK menyoroti terkait Pengadaan Barang Jasa (PBJ) yang mendapat skor 30,5 persen. Laporan Kepala Bagian UKPBJ Wahid Sahara bahwa salah satu kendala terkait ketersediaan fungsional PBJ.

“Sampai saat ini belum terdapat fungsional. Selain itu, kemauan pegawai untuk mengikuti sertifikasi PBJ juga diketahui minim,” ujar Wahid.

Terkait PBJ, KPK mendorong untuk segera disusun dan diterbitkannya regulasi terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) khusus UKPBJ. Regulasi terkait pemberian TPP diharapkan tidak berdiri sendiri namun melekat pada regulasi TPP Pemda yang ada secara keseluruhan.

“Dengan tingginya risiko pada jabatan UKPBJ, mungkin banyak pegawai yang enggan mengisi. Namun dengan TPP diharapkan dapat menjadi pemicu minat pegawai untuk mengikuti sertifikasi dan pengisian jabatan,” terang Ramdhani.

KPK juga menyoroti capaian terendah yaitu manajemen aset dengan skor 12,8 persen. Menurut data yang dilaporkan Pemda, dari total aset yang dikelola Pemda sebanyak 771 bidang, baru 419 bidang atau 54 persen yang tersertifikasi. Sisanya 46 persen atau 352 bidang belum bersertifikat.

KPK berharap komitmen kepala daerah untuk menambahkan anggaran dan angka target sertifikasi di tahun 2022 bekerja sama dengan ATR/BPN setempat untuk mempercepat sertifikasi dan menggandeng Kejaksaan dalam rangka pendampingan untuk mengatasi kedala terkait dengan aset bermasalah yang dihadapi pemda.

Baca Juga:  Tindak Lanjut Instruksi Kapolri, Anggota Polisi Tanam 56 Ribu Pohon di Maluku Utara

KPK juga menghimbau peningkatan skor MCP juga diiringi dengan peningkatan pelayanan publik yang baik agar secara nyata dapat dirasakan oleh masyarakat serta senantiasa menerapkan prinsip Good Governance.

“KPK siap mendampingi dan memfasilitasi manakala ditemukan kendala dalam pemenuhan indikator dan sub-indikator MCP. Yang terpenting, implementasi program mampu mencegah korupsi dan membawa dampat positif serta bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Ismail Hindersah. (SAR)

Penulis: Sansul Sardi