Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, mengimbau seluruh pemilik tambang ilegal di wilayahnya untuk segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara legal.
Imbauan ini disampaikan menyusul penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara. Operasi gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Satbrimob, dan Polres Halmahera Utara menghentikan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di wilayah tersebut.
Penindakan ini dipimpin langsung oleh Wadansat Brimob Polda Malut, AKBP Indra Andiarta.
Waris mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara untuk membahas solusi terhadap tambang ilegal. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah mewadahi aktivitas pertambangan rakyat melalui koperasi agar dapat memperoleh IPR.
“Saya tidak ingin hanya menegakkan hukum sementara masyarakat makin susah. Ini wilayah mereka juga,” kata Waris kepada wartawan, Sabtu, 12 April 2025.
Menurutnya, jika masyarakat sudah mengantongi IPR, maka aktivitas tambang bisa berjalan secara legal dan dikelola melalui koperasi atau BUMD (Perusda). Dengan begitu, pemerintah daerah juga mendapat pemasukan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pengelolaan limbah bisa dilakukan dengan baik untuk mencegah pencemaran lingkungan.
“Jangan sampai kita mati di lumbung padi. Banyak tambang ilegal di sini, dan Desa Roko baru satu dari sekian banyak titik lainnya,” tegas jenderal bintang dua itu.
Ia menambahkan, legalisasi kegiatan tambang melalui koperasi akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat serta berkontribusi pada kesejahteraan mereka dan daerah.
“Rakyat bisa berproduksi secara legal, dan Pemda juga mendapat manfaat melalui PAD,” pungkasnya.