News  

Admin Status Ternate Divonis Lebih Ringan, Jaksa Tegaskan Banding Putusan Hakim

Admin Status Ternate bersama JPU saat berada di dapan kantor PN Ternate. Foto: Istimewa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara kepada terdakwa Syarif Hidayah M Halik alias Ipo, Admin akun media sosial (medsos) Status Ternate, pada Senin, 20 Januari 2025.

Terdakwa Ipo dijatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, 6 bulan penjara.

Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU Kejari Ternate mengaku akan pertimbangkan untuk mengajukan banding.

Ipo diadukan atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan informasi hoaks yang disebarkan melalui media sosial. Ia diketahui sering mempublikasikan masalah-masalah di Kota Ternate di media sosial tanpa memperhatikan standar etika.

Karena itu, ia sudah berulang kali dilaporkan ke polisi, hanya saja kekurangan bukti untuk ditindaklanjuti. Kali ini, ia harus tunduk di jalur hukum lewat laporan anggota TNI ke Polres Ternate lantaran tidak terima atas postingannya.

JPU Kejari Ternate, Abdullah Bachruddin mengatakan sebelum pihaknya menuntut terdakwa 6 bulan penjara namun majelis hakim memvonis 1 bulan penjara.

“Saya menyatakan pikir-pikir dulu. Artinya saya akan banding putusan hakim,” tegas Abdullah.

Abdullah menambahkan, pihaknya bertugas ini sebagai pelaksana Undang-Undang, tetapi hakim demi keadilan, kepastian dan kepatuhan hukum bisa memutuskan dibawa dari tuntutan JPU.

“Tetapi kepastian dan kepatuhan hukum itu benar-benar terdapat di kasus ini atau tidak,” pungkasnya.

Baca Juga:  Dharma Wanita Pulau Taliabu Fokus Kembangkan Program Pendidikan dan Sosial Budaya
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi