News  

AGK Sampaikan Permohonan Maaf Usai Jadi Tersangka Korupsi

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Foto: Istimewa

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap atau gratifikasi oleh KPK RI, pada Rabu, 20 Desember 2023.

AGK menjadi tersangka usai diduga menerima aliran dana yang bersumber dari proyek infrastruktur di Maluku Utara.

“Dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara, AGK menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023.

Alexander menyebut, proyek yang bersumber dari dana APBN itu nilainya mencapai Rp 500 miliar.

KPK menyampaikan bahwa AGK diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen supaya pencairan anggaran segera dilakukan.

KPK juga menemukan bukti permulaan uang yang masuk ke rekening penampung senilai Rp 2,2 miliar

Sementara itu, AGK yang digiring usai ditetapkan tersangka menggunakan rompi tahanan, langsung menyampaikan permohonan maaf.

“Kami meminta maaf ke masyarakat kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini. Menurut saya, artinya sudah berusaha selama dua periode, tapi akhirnya jabatan terakhir tersandung persoalan seperti itu,” ucap AGK.

Selain AGK, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni: Kepala Dinas PUPR Malut Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Malut Adnan Hasanudin, Kepala BPBJ Malut Ridwan Arsan, dan ajudan AGK, Ikbal Rahman, serta inisial KW dan ST dari pihak swasta.

——–

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat 

Baca Juga:  5 Desa di Halmahera Utara Protes Tahapan Pilkades