News  

Akademisi Soroti Dugaan Korupsi di PDAM Halut, Minta Polda Periksa Mantan Bupati

Akademisi Hukum Fakultas Unkhair Ternate, Hendra Karianga. Foto: Samsul L

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara masih terus ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Penanganan kasus yang berjalan cukup lama ini mendapat sorotan dari akademisi hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Hendra Karianga. Putra daerah asal Halmahera Utara tersebut menilai proses hukum harus tetap berjalan secara transparan dan menyeluruh.

Ia mendorong agar tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) turut memeriksa mantan Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, guna mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam pengelolaan anggaran tersebut.

“Kasus ini harus diusut tuntas. Jika diperlukan, mantan Bupati Halmahera Utara juga harus diperiksa,” tegas Hendra, Selasa, 22 Juli 2025.

Menurut Hendra, penyidikan tidak seharusnya berhenti pada level teknis semata, melainkan juga menyasar para pengambil kebijakan yang memiliki kewenangan dalam proses penganggaran.

“Publik berhak mengetahui sejauh mana proses penegakan hukum berjalan. Ini bukan anggaran kecil, dan sangat rawan disalahgunakan,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan anggaran penyertaan modal dari pemerintah pusat kepada PDAM Halmahera Utara, yang totalnya mencapai Rp10 miliar. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap: Rp6 miliar pada 2019 dan Rp4 miliar pada 2020.

Besar anggaran itu menimbulkan dugaan kuat adanya penyelewengan oleh manajemen PDAM. Hingga kini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk tiga tokoh kunci: mantan Direktur PDAM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan anggota Kelompok Kerja (Pokja).

Baca Juga:  2 Rekanan Pekerjaan Jalan Hotmix di Ternate Diganti
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi