Polda Maluku Utara saat ini telah melakukan pemeriksaan 27 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) milik Pemda Halmahera Utara.
27 orang saksi ini diperiksa tim penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Para saksi itu diperiksa setelah Polda mengambil alih kasus tersebut dari Satreskrim Polres Halmahera Utara.
Dari 27 orang terperiksa ini, 3 orang di antaranya adalah Direktur PDAM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pokja.
Informasi yang diterima cermat, selain 27 orang yang telah diperiksa ini, penyidik Tindak Pidana Korupsi juga sedang menjadwalkan pemanggilan terhadap Komisaris PDAM.
Perkara yang tengah dilakukan penyelidikan ini berkaitan dengan anggaran penyertaan modal dari pemerintah Pusat yang dilidik sebanyak Rp 10 milar, dengan rinciannya pada tahun 2019 sebesar Rp 6 miliar dan tahun 2020 Rp 4 miliar.
“27 saksi yang sudah diperiksa, kemungkinan akan bertambah,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyono, ketika dikonformasi cermat, Jumat, 22 Maret 2024.
Mantan Kapolres Pinrang, Sulawesi Selatan ini bilang, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan saksi-saksi, dan yang sudah diperiksa kemungkinan akan terus bertambah.
“Masih di lingkungan PDAM, masih dalam tahap penyelidikan, nanti kalau sudah dalam tahap sidik akan diinfokan,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi