News  

Bangunan Labkesmas di Morotai Berpotensi Molor, Begini Penjelasan PPK

Proyek pembangunan Labkesmas yang terancam tidak rampung sesuai jadwal kontrak. Foto: Aswan Kharie/cermat

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Pulau Morotai, Maluku Utara, Ode Ari Junaidi Wali, menjelaskan perihal potensi molornya proyek tersebut.

Menurut Ari, keterlambatan pekerjaan tersebut juga dipengaruhi oleh kondisi cuaca yang tak mendukung.

“Sampai minggu ke-12 ini baru capai 30 persen. Kekhawatiran paling besar itu pada cuaca, karena kalau hujan tingi proses pengecoran bisa terhenti,” ujarnya kepada cermat, Rabu, 29 Oktober 2025.

Ia bilang, pihaknya tetap optimis proyek bisa dikebut meski tidak menutup kemungkinan akan dilakukan adendum dengan waktu pelaksanaan 50 hari kalender jika terjadi keterlambatan.

“Karena adendum itu jelas, sesuai dengan perpres yang maksimalnya 50 hari kalender,” katanya.

Ia menjelaskan, jika setelah adendum pekerjaan masih belum selesai, maka pihak kontraktor wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka sebagai bentuk tanggung jawab.

“Kalau uang muka tidak diselesaikan, maka jaminan itu yang akan dicairkan. Begitu juga kalau pekerjaan tidak sesuai, maka jaminan pelaksanaan akan dicairkan ke kas daerah. Dan itu berlaku untuk semua proyek.”

Lebih lanjut Ari mengungkapkan bahwa hingga saat ini kontraktor proyek tersebut baru melakukan pencairan dana sebesar 20 persen dari total nilai kontrak.

Sebelumnya, berdasarkan pantauan media, kondisi bangunan laboratorium tersebut baru tahap struktur awal, belum tampak pekerjaan dinding maupun atap. Dengan sisa waktu kurang dua bulan menuju batas kontrak, proyek ini pun dinilai berpotensi molor hingga diperpanjang melalui adendum.

Sesuai dokumen kontraknya, proyek Labkesmas ini memiliki nilai sebesar Rp.15,3 miliar yang dikerjakan oleh PT Wahana Dimensia Indonesia menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025.

Dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, pekerjaan ditargetkan selesai akhir Desember 2025.

Baca Juga:  Dispendukcapil Kendal Batalkan Akta Kelahiran Putra Kembar Mudaffar Sjah

Aktivis HMI di Morotai, Hasanudin Saba, menilai keterlambatan pekerjaan bangunan itu mengindikasikan lemahnya pengawasan dan perencanaan teknis dari pihak pelaksana.

“Kalau progresnya baru sekitar tiga puluh persen sementara kontrak selesai Desember, maka itu sudah pasti molor. Sebab kami khawatir proyek ini akan menambah daftar pekerjaan fisik yang tidak selesai tepat waktu,” ujarnya.

Ia turut mendesak agar Dinas Kesehatan dan pihak pengawas lebih tegas dan memantau perkembangan proyek.

“Proyek ini anggarannya besar, jadi perlu adanya pengawasan serius. Jangan sampai alasan cuaca dijadikan tameng atas kelambatan pekerjaan,” tambahnya.

Penulis: Aswan KharieEditor: Rian Hidayat Husni