Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara telah mengadakan rapat koordinasi guna membahas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08 Tabona, Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate.
Rapat koordinasi yang digelar pada Selasa, 18 Juni 2024 ini dipusatkan di kantor Bawaslu Maluku Utara.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani, mengaku pihaknya telah siap mengawasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08 Tabona yang dijadwalkan pada 22 Juni 2024 mendatang.
Masita bahkan mengungkapkan bahwa Bawaslu telah melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan di TPS tersebut.
“Kami telah mengadakan rapat koordinasi dengan Bawaslu Kota Ternate dan memetakan potensi kerawanan di TPS ini. Karena berdasarkan laporan, tensi di TPS tersebut sangat tinggi,” ujar Masita.
Ia juga mengungkapkan pentingnya antisipasi terhadap potensi kerawanan saat berlangsungnya PSU. “Sebelumnya kami telah melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Kota Ternate, memetakan potensi kerawanan PSU karena tensi di TPS tersebut dilaporkan sangat tinggi,” ujar Masita
Salah satu isu krusial yang disoroti adalah praktik politik uang. Alumni HMI ini menyebut bahwa politik uang bisa menjadi ancaman besar dalam pelaksanaan PSU kali ini. “Politik uang memang menjadi ancaman terbesar dalam pemilu kita. Oleh karena itu, kita mesti tetap fokus dan memperkuat langkah-langkah strategis di lapangan,” tegasnya.
Karena itu, Bawaslu akan melaksanakan sosialisasi mengenai bahaya politik uang kepada masyarakat di sekitar TPS. “Kami akan melibatkan jajaran ad hoc untuk gencar melakukan sosialisasi,” tambah Masita.
Reni A Banjar, Anggota KPU Maluku Utara, mengungkapkan bahwa semua persiapan teknis sudah hampir selesai, dengan bilik dan kotak suara sudah tersedia dan hanya tinggal menunggu percetakan surat suara, C-Plano, dan C-Pemberitahuan di Makassar. “Surat suara nanti akan bertuliskan PSU MK, dan semua keperluan teknis lainnya sudah siap,” jelas Reni.
Dalam diskusi tersebut, beberapa poin diidentifikasi sebagai bagian dari kerawanan PSU, yaitu Ketaatan terhadap prosedur pelaksanaan PSU oleh penyelenggara, Politik uang, Intimidasi terhadap pemilih, serta Penggunaan fasilitas pemerintah/pemda untuk kepentingan parpol tertentu.
Dalam rapat koordinasi ini, hadir pula Anggota Bawaslu Rusly Saraha, Sumitro Muhammadiyah, Adrian Y Naleng, Suleman Patras, Ketua dan Anggota KPU Maluku Utara, serta Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Maluku Utara. (ADV)
—-
Penulis: Tim cermat
Editor: Ghalim Umabaihi