Bawaslu Halmahera Utara, Maluku Utara, melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif yang terpasang di lokasi larangan, pada Rabu, 17 Januari 2024.
Penertiban sejumlah baliho ini dilakukan bersama aparat gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP setempat.
Ketua Bawaslu Halmahera Utara Ahmad Idris menyebutkan, penertiban ini sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU Halut Nomor 54 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum 2024.
Kemudian surat Bupati Halmahera Utara Nomor 208.2/974 tanggal 02 November tahun 2023 perihal pemasangan alat peraga kampanye.
Ahmad bilang, ada dua zona yang merupakan area larangan. Dengan begitu, zona tersebut harus diikuti seluruh calon yang terlibat langsung dalam Pemilu 2024.
“Giat ini juga dilakukan karena kita menindaklanjuti hasil pengawasan di mana ditemukan alat peraga yang dipasang di luar ketentuan,” ucapnya.
Ahmad menegaskan bahwa Bawaslu telah menyampaikan surat penertiban kepada partai politik.
“Dengan penertiban ini kita berharap agar setiap parpol dapat mengimbau para calegnya untuk memasang alat peraga di tempat yang telah ditentukan berdasarkan peraturan KPU,” cetus dia.
Ia menambahkan, Bawaslu telah mencopot sejumlah APK di kompleks RSUD Tobelo hingga depan jalan pemerintahan.
——–
Penulis: Agus
Editor: Rian Hidayat