Bawaslu Halmahera Utara menemukan pemilih 2.357 yang memenuhi syarat tapi tak terdaftar. Hal itu ditemukan saat Bawaslu melakukan uji petik pasca coklit.
“Setelah kami melakukan uji petik di 17 kecamatan, hasilnya ada beberapa kategori yang kami temukan, terutama pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar,” ujar Kordiv Hukum dan Pencegahan Bawaslu Halmahera Utara, Rusni Ibrahim, kepada cermat, Senin, 29 Juli 2024.
Rusni mengatakan, 2.357 pemilih yang tidak terdaftar itu, minus Kecamatan Galela Barat, Galela Selatan, Galela Utara, dan Loloda Utara.
Menurut Rusni, petugas Pantarli yang mencoklit itu tidak sesuai prosedur. Karena melakukan pencoklitan hanya di rumah yang bersangkutan sendiri. Selain itu, tidak menempel stiker kurang lebih 50 KK di desa Soakonora dan kota Tobelo, masih ada beberapa kecamatan lainnya.
“Olehnya itu, kami akan melakukan imbauan nantinya secara resmi kepada KPU agar dapat memastikan pemilih, TMS dan MS. Begini supaya dapat diverifikasi kembali dalam rangka dapat memaksimalkan tahapan awal dari pemutahiran daftar pemilih,” ucapnya.
Rusni menambahkan, pengawasan melekat pada uji petik pasca coklit ini, dilakukan untuk memastikan seluruh hak-hak pemilih yang memenuhi syarat, seluruhnya dapat diakomodir pada hari H pencoblosan.
“Dalam pengawasan ini pula tentu saya mengajak kepada seluruh masyarakat Halmahera Utara agar dapat berpartisipasi aktif, baik paguyuban, pemerintah desa, maupun seluruh partai politik, untuk mengawal bersama pemutahiran daftar pemilih saat ini. Sebab saat ini sisa menghitung hari kita sudah memasuki tahapan pemutahiran daftar pemilih sementara,” katanya.
—–
Penulis: Agus Salim Abas
Editor: Ghalim Umabaihi