News  

Bawaslu Maluku Utara Terima 12 Rekomendasi PSU dari 5 Kabupaten/Kota

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Malut, Rusly Saraha. Foto: Muhammad Ilham Yahya/cermat

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menerima total 12 rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dari 5 kabupaten/kota.

Lima kabupaten dan kota ini adalah Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Halmahera Barat dan Kota Ternate.

Baca Juga:  KPU Kepulauan Sula: Pelaporan Sumbangan Dana Kampanye Tidak Dihapus

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Maluku Utara, Rusli Saraha mengatakan ada 12 rekomendasi PSU dari 5 kabupaten/kota yang diterima pihaknya.

“Kabupaten Halmahera Utara di TPS khusus di perusahaan NHM, Kabupaten Halmahera Barat di 1 TPS Akelamo Cinga-Cinga, di Kota Ternate 2 TPS tepatnya di Kelurahan Kampung Makassar Timur dan Takoma,” sebut Rusli, Senin, 19 Februari 2024.

Baca Juga:  APK Caleg Masih 'Liar', Bawaslu dan Panwascam Ternate Tengah Diam?

Kemudian, kata dia, ada 4 TPS di Halmahera Timur tepatnya di Soa Kimalaha, Teluk Buli dan Maba Sangaji. Selanjutnya 4 TPS di Halmahera Tengah Yakni dua TPS di Desa Were  dan dua TPS di Desa Fidijaya.

Rusli menjelaskan, PSU ini disebabkan karena adanya pelanggaran dalam penggunaan hak pilih.

Baca Juga:  Polda Jadwalkan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi di Dispar Halmahera Utara

“Ada tiga alasan mengapa harus PSU. Pertama penggunaan hak pilih yang tidak sesuai prosedur, kedua pencoblosan lebih dari satu orang dan  penggunaan surat suara sisa yang dilakukan orang tertentu yang melibatkan penyelenggara di TPS dan saksi,” jelas Rusli.

Rusli bilang dari sisi ketentuan sudah melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Untuk itu, secara spesifik memenuhi syarat PSU sebagimana ketentuan di pasal 80 peraturan KPU.

Baca Juga:  Bawaslu: Ternate Jadi Daerah Paling Rawan Politik Uang 

“Untuk pelaksanaan PSU sesuai ketentuan dengan alokasi maksimal 10 hari setelah hari H penghitungan suara. Maksimal sampai tanggal 24 Februari 2024,” katanya.

Ia juga menyebut di beberapa titik sudah ada informasi dari KPU mengenai waktu PSU, seperti yang telah diterima Bawaslu Maluku Utara dari Halmahera Utara yang sudah terjadwal.

Baca Juga:  Usut Proyek Gedung Perpustakaan, Polda Maluku Utara Didesak Periksa Kepala Disarpus Halut

“Itu dijadwalkan hari Rabu. Itu juga sesuai kesiapan di daerah masing-masing. Kemudian surat suara untuk PSU adalah kewenangan kawan-kawan di KPU. Sesuai ketentuankan ada kurang lebih 1,000 surat suara PSU sudah disiapkan untuk daerah itu,” pungkasnya.

——-

Penulis: Muhammad Ilham Yahya