Bawaslu Provinsi Maluku Utara resmi melaksanakan rapat koordinasi persiapan pengawasan kampanye dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Kordiv P2H Bawaslu Maluku Utara, Rusly Saraha mengatakan, rapat koordinasi ini melibatkan perwakilan KPU Maluku Utara, Liaison Officer (LO) dari masing-masing Paslon, PWI, IJTI dan AMSI.
“Secara kelembagaan kami mengundang dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait mempersiapkan pelaksanaan pengawasan kampanye,” kata Rusli di Aula Kantor Bawaslu, Jumat, 20 September 2024.
Ada sejumlah poin penting dibahas dalam rapat tersebut antara lain larangan berkampanye setelah penetapan pasangan calon serta kepastian bahwa metode kampanye yang diatur dalam peraturan yang dapat diikuti dengan baik.
“Khususnya terkait kampanye dalam bentuk penayangan iklan di media cetak, media elektronik, dan media daring. Berbeda dengan metode kampanye lainnya yang hanya berlangsung selama 14 hari sebelum masa tenang, yakni dari 10 hingga 23 November, penayangan iklan kampanye memiliki aturan yang lebih ketat. Kami berharap seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang ada, khususnya untuk media,” jelas Rusly.
Rusly menerangkan bahwa setelah KPU Malut menetapkan pasangan calon pada tanggal 22 September, larangan kampanye akan berlaku hingga 25 September di mana kegiatan kampanye baru dapat dimulai.
“Penetapan oleh KPU pada 22 September menjadi dasar dimulainya larangan kampanye, dan kampanye baru boleh dimulai pada 25 September,” pungkasnya.
Selain itu, rapat juga diikuti oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Kampanye yang terdiri dari berbagai pihak, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan Maluku Utara dan Polda Maluku Utara.
Hadir pula Kepala Bagian Pengawasan John A. Buluran, narahubung dari keempat pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.
—–
Penulis: Muhammad Ilham Yahya