News  

Bawaslu Pastikan Proses Dugaan Pelanggaran Kampanye Istri Cagub Benny Laos

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhammadia. Foto: Istimewa

Bawaslu Provinsi Maluku Utara memastikan akan mengusut dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Sherly Tjoanda, istri Cagub Benny Laos.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhammadia.

Menurut Sumitro, dugaan pelanggaran ini akan diproses berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 terkait penanganan pelanggaran Pilkada.

Baca Juga: Bikin Pertemuan, Istri Benny Laos Diduga Langgar Jadwal Kampanye

Sumitro mengaku pihaknya telah mengikuti pemberitaan terkait dugaan kampanye di luar jadwal tersebut.

“Terhadap pemberitaan itu Bawaslu Maluku Utara akan segera melakukan penanganan (pengusutan),” kata Sumitro kepada cermat, Selasa, 01 Oktober 2024.

Baca Juga: Bawaslu Didesak Usut Dugaan Pelanggaran Kampanye Istri Benny Laos

“Penanganan ini sesuai peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” lanjutnya.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Sherly buntut dari pertemuannya bersama sejumlah warga di Kelurahan Dufa-dufa pada Sabtu lalu, 28 September 2024.

Baca Juga: Sherly Tjoanda Curi Start Kampanye Benny Laos, Panwaslu: Sanksi Menanti

Dalam pertemuan, Sherly ditengarai berkampanye di luar jadwal terkait program Benny Laos, calon gubernur Malut berpasangan dengan Sarbin Sehe.

Baca Juga:  Empat dari Tujuh Tersangka OTT KPK Akan Jalani Sidang di Ternate