Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, jelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Fifian diduga melakukan cawe-cawe dengan modus membagikan santunan kepada masyarakat sebelum PSU Taliabu digelar.
Sebelumnya, Fifian yang juga merupakan kandidat bupati nomor urut 02 di Kepulauan Sula, justru bersama Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi membagikan santunan di seluruh Desa di Pulau Taliabu.
Tak hanya itu, dugaan cawe-cawe Fifian juga melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kepulauan Sula.
Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Pulau Taliabu La Umar La Juma mengatakan, soal cawe-cawe Bupati Kepulauan Sula di PSU Taliabu, pihaknya masih menunggu laporan dari tim.
“Kami masih menunggu laporan dari tim yang melakukan penelusuran,” kata La Umar saat ditemui cermat, Kamis, 17 April 2025.
Ia bilang, proses cawe-cawe Bupati Kepulauan Sula itu bersamaan dengan laporan dugaan money politik yang terjadi di salah satu lokasi PSU di Pulau Taliabu.
“Kasus money politik itu, dua saksi telah kami periksa dan kita sudah buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan hasilnya nanti kita putuskan. Sementara, kami menunggu laporan dari tim di setiap lokasi PSU,” ujarnya.
Soal cawe-cawe Bupati Kepulauan Sula di PSU Taliabu, kata La Umar, pihaknya telah mengantongi keterangan dari Sekda Kepulauan Sula.
“Sekarang tim kami menuju ke Taliabu, besok atau lusa kita akan putuskan dan nanti kita bisa tau hasilnya seperti apa,” jelasnya.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya belum mengetahui jumlah dari keterlibatan beberapa OPD Kepulauan Sula di PSU Taliabu.
“Satu OPD ini kan banyak orang, yang dimaksudkan ini OPD yang mana?. Kalau sudah kembali semua tim, nanti kita adakan rapat penyampaian laporan hasil penelusuran dugaan cawe-cawe Bupati Sula itu seperti apa,” tutupnya.