News  

Berkas Tahap I Tersangka Bom Ikan di Halsel Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Direktur Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Mugi Sekar Jaya. Foto: Samsul/cermat

Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara segera melakukan tahap I berkas perkara kasus dugaan ilegal fishing ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati.

Dalam kasus ini penyidik menetapkan 2 orang tersangka, yang masing-masing berinisial SJR alias Suhti (34) dan SM alias Subur (39), warga Bacan Barat, Halmahera Selatan.

Keduanya kedapatan tengah menangkap ikan menggunakan bahan peledak atau bom di perairan Tanjung Topa, Bacan Barat, Halmahera Selatan.

“Penyidik sudah rampungkan berkasnya, jadi kami tinggal menunggu saksi ahli langsung tahap I ke Kejati,” jelas Direktur Ditpolairud Kombes Pol. Mugi Sekar Jaya, Kamis, 6 Juni 2023.

Mugi menambahkan, penyidik juga akan melakukan permintaan keterangan terhadap saksi ahli dari Satbrimob dan pihak Perikanan.

“Kerena keberadaan saksi ahli semuanya ada di Kota Ternate sehingga besok sudah dimintai keterangan,” akuinya.

Perwira berangkat tiga bunga melati ini bilang, jika permintaan keterangan sudah selesai, penyidik langsung melimpahkan berkas perkara tahap I.

“Langsung kita tahap I ke Kejaksaan,” pungkasnya.

Kedua tersangka ini diketahui dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Darurat dan Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan junto Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

——-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Sherly-Sarbin akan Buat Quick Count Sendiri, KPU dan Bawaslu Diminta Bertindak!