BKPSDMD Kota Ternate, Maluku Utara, menggelar sosialisasi Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2002 dan Peraturan Pelaksanaan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Kepala BKPSDMD Ternate Samin Marsaoly mengatakan, sosialiasi ini menghadirkan analisis kebijakan dari BKN sebagai pembicara, dikuti para kepala sub bagian kepegawaian.
“Sosialiasi ini agar para kasubag di setiap OPD mengetahui tata cara memeriksa pegawai yang tidak disiplin, sekaligus penerapan hukumannya,” katanya, Selasa (26/7).
Selama ini, setiap kasus pelanggaran disiplin ASN bermuara ke BKPSDMD. Sementara, dalam PP Nomor 94 yang mengatur mekanisme hukuman melalui pimpinan OPD masing-masing.
Samin bilang, dalam PP Nomor 94 ada turunannya, yakni peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang mekanisme penjatuhan hukuman disiplin ASN.
“Kalau hukuman administrasi diarahkan ke BKPSDMD. Karena itu kewenangan pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini wali kota,” ujarnya.
Ia berharap dengan sosialisasi ini, tata cara penjatuhan hukuman diketahui oleh semua Kasubag Kepegawaian di lingkup Pemkot Ternate.