Majelis Daerah (MD) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Halmahera Utara resmi menyerahkan berkas laporan pengaduan dugaan reses fiktif Ketua DPRD kepada pihak kejaksaan negeri setempat, Rabu, 15 April 2026.
Penyerahan laporan tersebut melalui Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia dan Advokasi MD KAHMI Halmahera Utara yang telah ditandatangani serta diserahkan.
Berdasarkan pengaduan ini, KAHMI mendesak agar jaksa mengusut tuntas dugaan kejahatan jabatan dan manipulasi uang negara berkedok pelaksanaan reses fiktif yang disinyalir kuat dilakukan Ketua DPRD Halmahera Utara di Desa Towara, Kecamatan Galela.
“Langkah hukum ini ditempuh dengan landasan temuan investigatif lapangan yang menunjukkan adanya praktik rekayasa administratif secara vulgar demi mengelabui sistem keuangan daerah,” ungkap Kadafik Sainur, Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Advokasi MD KAHMI Halut, kepada cermat, Rabu, 15 April 2026.
Menurut ia, dalam temuan mereka, oknum pimpinan lembaga legislatif tersebut diketahui hanya hadir sekejap di lokasi reses untuk mengambil dokumentasi, lalu pergi tanpa menyelenggarakan agenda dialog maupun penyerapan aspirasi bersama warga.
“Tindakan manipulatif tersebut dinilai oleh Tim Hukum KAHMI sebagai bentuk delik penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen pertanggungjawaban, dan secara absolut merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Kadafik mendesak Kepala Kejari Halmahera Utara serta jajarannya untuk segera menelaah dokumen pengaduan tersebut dan segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas skandal ini.
Pihak kejaksaan juga didesak menunjukkan taringnya dengan segera melakukan pemanggilan terhadap Ketua DPRD Halut serta jajaran pimpinan sekretariat dewan, serta memohonkan audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan (BPK) demi menghitung angka kerugian negara.
“Ketegasan kejaksaan dalam memproses kejahatan kerah putih ini sangat dinantikan publik demi menyelamatkan uang negara dari cengkeraman elite koruptif yang bersembunyi di balik tameng jabatan,” tutupnya.
