KPU Provinsi Maluku Utara mengumumkan segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah kabupaten lantaran terjadi pelanggaran.
PSU ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu masing-masing kabupaten karena ditemukan sejumlah pelanggaran di beberapa TPS dalam proses pilkada.
KPU menyebut, daftar TPS yang bakal menggelar PSU adalah TPS 1 dan 2 di Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan, Halmahera Utara. Jenis pelanggaran yang ditemukan adalah seorang pemilih diketahui menggunakan hak pilih sebanyak tiga kali.
Kemudian di Halmahera Tengah, yakni PSU di TPS 006 Desa Nurweda karena adanya pemilih yang ber-KTP Kota Ternate tetapi menggunakan hak pilih di Halteng tanpa melengkapi dokumen pindah memilih (formulir A5).
Komisioner KPU Maluku Utara, Reni S. Banjar menjelaskan bahwa kedua daerah yang akan melaksanakan PSU mencakup dua jenis pemilihan, yakni pemilihan bupati dan gubernur.
Ia bilang, sementara jadwal pelaksanaan PSU akan diatur langsung oleh KPU tingkat kabupaten/kota.
“Saat ini persiapan sedang dilakukan oleh KPU Halut dan Halteng sesuai rekomendasi Bawaslu,” kata Reni kepada media, Minggu, 01 Desember 2024.
KPU Maluku Utara memastikan tetap memantau perkembangan PSU di dua kabupaten ini termasuk penjadwalannya.
“Kami akan terus memantau perkembangan pelaksanaan PSU di Halut dan Halteng, termasuk jadwal resmi dari KPU setempat,” ucapnya.