Seorang karyawan swasta di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial JH (39), ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Suherman.
JH ditangkap di Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara, pada Rabu, 16 April 2025.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran dan penyimpanan narkotika yang dilakukan oleh pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua sachet plastik bening kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,33 gram, satu sachet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi sisa sabu, serta satu sachet plastik bening lainnya juga berisi sabu seberat bruto 0,33 gram,” ujar Umar kepada wartawan.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini dimulai saat petugas menerima laporan sekitar pukul 18.00 WIT. Setelah dilakukan pengamatan, pelaku terlihat keluar dari rumahnya dan langsung diikuti oleh anggota.
“Tak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, JH mengaku menyimpan sabu di dapur rumahnya. Ia beserta barang bukti kemudian digiring ke Mapolres Ternate,” jelasnya.
Saat ini, barang bukti telah dibawa ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara dan pengembangan penyidikan.
“Polres Ternate terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan minuman keras demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Umar.