Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) Pulau Morotai, Maluku Utara, mengamankan satu unit mobil pick up bermuatan kosmetik yang diduga tidak mengantongi izin edar.
Pengamanan dilakukan di Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan, Sabtu 13 Juli 2024 lalu. Dalam pengamanan ini, Badan POM didampingi pemerintah desa setempat.
Kepala Badan POM Pulau Morotai Salman Fariesy saat ditemui cermat, Selasa, 23 April 2024 membenarkan informasi pengamanan tersebut. Ia bilang pihaknya sudah mengamankan mobil box yang diduga memiliki izin ilegal tersebut.
Kendati begitu, Salman mengaku tak dapat membuka informasi terkait pengamanan ini lebih jelas. “(Informasi) Ini kan dijaga untuk proses hukum, jadi memang kita tidak memberitakannya di media,” kata Salman kepada cermat, Selasa, 23 Juli 2024.
“Jadi di internal kami seperti itu terkait dengan kegiatan-kegiatan yang mengarah atau berkaitan dengan hukum maka kita tidak mengupdate ke media,” sambungnya.
Menurut Salman, informasi terkait pengamanan yang dilakukan BPOM baru bisa dipublikasikan apabila kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Jadi memang keputusan di internal kami seperti itu. Terkait dengan pemberitaan ini tidak bisa kita bicara ke media, nanti kalau sudah di kejaksaan (baru bisa),” ujarnya.
“Karena itu yang menjadi panduan kami dalam mengelola informasi terutama terkait objek pengawasan, saya minta tolong agar suasana yang kami sudah ciptakan bersama polres dan kejaksaan yang saat ini kondusif tetap terjaga. mohon kerjasamanya,” katanya lagi.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai Iptu Ismail Salim mengatakan bahwa kasus pengamanan mobil kosmetik ini tersebut masih diproses BPOM.
“Mereka juga punya kewenagan untuk melakukan penyidikan, untuk penyerahan ke kami tidak ada, mereka yang lakukan penyidikan,” ujar Ismail, singkat.